
LABUHANBATU.Ersyah.com l Dua orang warga Dusun Pondok Kroyok Desa Emplasemen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu diringkus petugas Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu, Labuhanbatu.
Masing – masing inisial FH (21) selaku pemain judi jenis jekpot dan HH (40) sebagai pemilik warung. Keduanya diamankan diamankan di Dusun Pondok Kroyok, Desa Emplasemen, Minggu malam (16/5/21) sekira pukul 19.30 Wib.

Bersama keduanya turut diamankan, 2 buah mesin jekpot, 100 buah koin Jekpot, dan uang tunai Rp 10.000.-(sepuluh Ribu Rupiah).
Kapolsek Bila Hulu AKP Ramces Panjaitan SH, melalui pesan WhatsApp nya diterima wartawan, Senin (17/5/21), awalnya, tim Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu menerima informasi dari masyarakat. Bahwa ada sebuah warung milik inisial Marga Hutapea di Dusun Pondok Kroyok sedang marak permainan judi jenis jekpot.
Atas informasi tersebut, saya memerintahkan tim Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu langsung melakukan cek tempat. Tim yang turun berhasil mengamankan satu orang laki laki yang sedang bermain inisial FH dan pemilik warung inisial HH.
“Bersama keduanya juga kita amankan barang bukti yang berhubungan dengan perjudian Jekpot tersebut. Mereka saat ini dalam proses pemeriksaan lanjut,”terang Kapolsek.(F.Sinaga)
