LABUHANBATU.Ersyah.com l Polres Labuhanbatu merilis kasus pemerkosaan seorang wanita keterbelakangan mental, Selasa (18/5/21) di Mapolres Labuhabatu.
“Kasus ini terjadi Kamis, tanggal 06 Mei 2021 sekira Pukul 12.00 Wib dengan korban inisial DTH,”kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kabag Ops Kompol Marluddin SAg dan Kasat Reskrim AKP Parikhesit SH SIK MH.
Dijelaskan, saat itu korban berjalan menuju Kerumahnya, namun saat bersamaan tersangka inisial AL alias Caca datang dari belakang dengan mengandarai Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT Warna Ungu BK 3888 YAZ, menghampiri korban. Pelaku mengajak korban untuk mempijit istrinya, korban sempat menolak. Namu karena dibujuk rayu, akhirnya korban mau dibawa pelaku ke Hotel Gotong Royong Kabupaten Labura.
Saat tiba di hotel korban merasa heren karena istri pelaku yang di hendak pijit tidak ada. Pelaku langsung mengkunci kamar Hotel bernomor 14 E. Selanjutnya memerkosa korban yang mengalami keterbelakangan mental dan setelah memuaskan nafsunya, pelaku mengajak korban keluar dari Hotel.
“Korban dibawa dan diberhentikan di sebuah warung yang di antarkan pelaku di Simpang Bendungan Dusun Pinang Lombang Bawah, Desa Suangai Raja, Kacamatan Na IX-X, Kabupaten Labura, dan mengasih uang senilai Rp. 50.000,- dan pergi,”jelas Kapolres.
Atas laporan keluarga korban, pada Rabu tanggal 12 Mei 2021 sekira pukul 05.00 wib, pelaku AL alias Caca berhasil di tangkap tim Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu di Kelurahan Sioldengan, Kacamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari kasus itu penyidik Sat Reskrim mengamankan barang bukti dari korban 1 Helai celana dalam warna biru berbecak Darah, 1 Helai jilbab warna hitam, Uang Rp. 50.000,-.
Barang bukti dari pelaku 1 unit Motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu BK 3888 YAZ, 1 buah masker putih, 1 buah Helm warna hitam, 1 Helai jeket warna coklat, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah tas warna hitam. Sementara barang bukti dari Hotel Gotong Royong 1 Lembar Bon dengan nomor Bill 001605 tanggal 6/5/2021, 1 buah spribed ukuran lima kaki dan satu buah sprei warna Pink.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis, Pasal 285 KUHP Jo Pasal 289 Jo Pasal 289 ancaman maksimal 9- 12 tahun penjara.(F.Sinaga)