LABUHANBATU.Ersyah.com l Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH menjadi saksi pernikahan seorang tahanan, Rabu (19/5/21) di Masjid Bhayangkara Al–Iman Mapolres Labuhanbatu.
Tahanan itu berinisial AH yang masih ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dalam akad nikah tersebut, mempelai pria memberikan mahar uang sebar Rp100.000; kepada mempelai wanita.Dan pelaksanaan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Kapolres Labuhanbatu menyampaikan, AH saat ini masih dalam status tahanan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. AH dan pujaan hatinya inisial AA saat ini masih pernihakan secara agama.
“Setelah AH menyelesaikan perkaranya, baru bisa mengurus pernikahan secara negara dan mengurus ke KUA,”kata Kapolres.
Orang nomor satu di Kepolisian Polres Labuhanbatu ini juga mengaku sudah kali kedua Ia menjadi saksi pernikahan tahanan. Sebelumnya pada tanggal (8/4/21) Kapolres jadi saksi pernikahan inisial RS dengan MG.
“Semoga keluarga baru saudara AH dengan saudari AA ini bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah”,harap Kapolres.
Turut hadir, Kasat Tahti, Kasi Was, Kasi Propam, kudua mempelai dan keluarga.(F.Sinaga)