Sabu 1 Kg Jaringan Lapas Dimusnakan Polres Batubara

Foto: Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH saat menanyai MAM alias Azam kurir sabu 1 Kg.(ersyah/01)

BATU BARA.Ersyah.com l Sebanyak 1 kilogram sabu hasil tangkapan Sat Narkoba Polres Batubara dimusnahkan dengan cara direbus dalam air panas. Pemusnahan barang bukti sabu berat keseluruhan / brutto 977 (Sembilan ratus tujuh puluh tujuh) gram (setelah di sisihkan), berlangsung di halaman samping Sat Narkoba Polres Batubara, Rabu (19/5/21).

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH menyampaikan, pengungkapan peredaran narkoba ini hasil terakhir sebelum lebaran yang diungkap Sat Narkoba dengan barang bukti 1 Kg sabu atau 1000 gram.

iklan

Dengan diamankan seorang kurir inisial MAM alias Azam (21), Wiraswasta, Warga Jalan Jumpul Link Il Desa Sei Merbau,  Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

“Gawat ini ya, warga dari Tanjung Balai ini meracuni masyarakat Batubara. Ini kalau di pakai bisa korban sampai 2000 orang ini. 1 orang setengah jei korbannya,”ujar Kapolres.

Dijelaskan, kasus sudah lama dilakukan penyidikan dan Sabtu tanggal 08 Mei 2021 pukul. 20.00 Wib, di Dusun I Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, pelaku bersama barang bukti diamankan.

“Kita berharap dengan tertangkapnya kurir sabu ini bisa mengurangi peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Batubara. Bisa kita lihat bersama masalah ini merembet ke tingkat anak – anak. Coba kita lihat di wilayah kita marak kali narkoba di mana-mana juga di seluruh Indonesia. Kita berharap kepada masyarakat mulai dari keluarga, lingkungan kelurahan, desa bisa untuk ikut bersih dari narkoba. Kami dari Polres Batubara akan upayakan bekerja maksimal mungkin, karena akibat dari pemakai narkoba ini pasti lingkungan tersebut rawan dari kejahatan kejahatan, seperti pencurian, penganiayaan bahkan sampai ke pembunuhan. Mudah-mudahan dengan terungkapnya kasus besar ini akan mengurangi tindak narkotika,”beber Kapolres.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) dari Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, berat melebihi 5 Gram.

Acaman hukuman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara serta denda 1 M.

Dihadapan wartawan saat ditanyai Kapolres, MAM alias Azam mengaku barang haram tersebut diambilnya dari Kisaran dan hendak diantar ke Kuala Tanjung. Dan bila berhasil akan diberikan upah uang 5 juta bila barang sampai di tempat tujuan.

“Saat bawah barangnya aku baru dikasih Rp 200 ribu, ongkos minyak dan makan,”jawab Azam.

Ia juga mengakui kesalahannya karena telah mengedarkan narkoba dan meracuni masyarakat.

“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karena perbuatan saya banyak orang yang rusak. Saya menyesal dan hilaf,”ucap pelaku sambil menangis tersedu-sedu.

MAM alias Azam menjelaskan sabu – sabu tersebut ia ambil dari Kisaran atas perintah Abang iparnya yang saat ini berada dalam lembaga pemasyarakatan Lapas Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.

“Saya pagi lebaran itu dihubungi oleh Abang ipar dari Lapas Labuhan Ruku, agar mengambil barang ini dan diantar ke Kuala Tanjung,”terangnya.

Sekedar informasi, penangkapan kurir sabu ini berawal personil Sat Narkoba Polres Batubara memperoleh informasi tentang adanya pelaku kejahatan narkotika yang akan menjual sabu di Dusun I Desa Pematang Kuing. Atas informasi itu personil melakukan pengintaian dan pengamatan di lokasi. Salah seorang personil menyamar menjadi calon pembeli. Saat pelaku akan menyerahkan sabu, dengan sigap personil langsung mengamankannya.

Dari tangan pelaku diamankan, 1 bungkus teh cina merk Guangyiwan ukuran bersar berisikan narkotika jenis shabu, 1 unit HP/ hand phone merk Nokia warna biru, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Lexi warna hitam, 1 buah tas ransel tempat menyimpan narkotika shabu.

Guna penyelidikan lanjut pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Batubara.(red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *