Berawal Ciutan FB, Pria Ini Tertangkap Ngaku Jual Sabu Rp 850 Per Gram

Foto: Kanit 1 Narkoba Polres Labuhanbatu Sarwedi Manurung dan anggota mengapit tersangka MR alias Kule bersama barang bukti sabu.(ersyah/F.Sinaga)
iklan

LABUHANBATU.Ersyah.com l MR alias Kule (35) Warga Lingkungan Titi Panjang Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Kamis (20/5/21) sekira pukul 18.00 wib.

Bersama pelaku turut disita barang bukti,

2 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu berat bruto 4,7 gram dan 1 buah dompet warna hitam.

iklan

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt STr K MH dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung, Kamis (21/5/21) membenarkan penangkapan pelaku bersama barang bukti.

Dijelaskan, pengungkapan kasus menindak lanjuti unggahan media sosial Facebook yang diterima personil Sat Narkoba yang bunyi “Buat warga Negeri Lama yang pemakai atau penikmat sabu kalau mau belik datang kamu ya, ke benteng Titi Panjang, buat yang jauh melintas juga bisa singgah dijamin aman”, demikian isi ciutan di akun Facebook tersebut.

Atas informasi itu Sat Narkoba membentuk tim dan melacak kebenaran informasi tersebut dengan penyidikan, di Gang Benteng Titi Panjang, Kecamatan Bilah Hilir.

Sesampainya ditempat perkara, tim melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Lalu Personil melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan ketika ditangkap laki-laki tersebut terlihat membuang 2 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,7 gram dari tangan kanannya.

“Ketika diintrogasi dia mengaku bernama MR alias Kule dan tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari laki-laki bernama panggilan Ivan yang merupakan warga Titi Panjang. Saat pengembangan dan mencari pemilik barang tersebut, kemungkinan sudah mengetahui kedatangan personil berhubung lokasi tersangka ditangkap tidak jauh dari rumah Ivan,”ujarnya.

Kasat juga menjelaskan, tersangka mengaku sudah 1 bulan menjual narkotika jenis sabu dimana dengan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 750.000 per gramnya. Dan menjual seharga Rp. 850.000 per gramnya. “Tersangka memiliki 1 orang istri dan 4 orang anak untuk dibiayainya dengan alasan itu tersangka menjual narkotika berhubung mencari pekerjaan cukup sulit. Tapi apa pun alasannya itu salah,”tegasnya.

Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif untuk mengungkap jaringan diatasnya. Pelaku dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(F.Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan