2 Pelaku Curas di Labuhanbatu Ini Terancam 12 Tahun

Foto: Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH memperlihatkan kedua pelaku Curas.(ersyah/F.Sinaga)

LABUHANBATU.Ersyah.com l Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH di dampingi oleh Wakapolres Labuhanbatu Kompol M Taufik SE MH Kasubag Humas AKP Murniati SH,Kanit Resum Iptu S. Lumbangaol, dan Kasi Propam lpda DR. Iskandar Muda Sipayung SH MH merilis kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di PT Indomarco Adi Prima, (24/5/21) di Mapolres Labuhanbatu.

Dalam paparan Kapolres Labuhanbatu menyampaikan, kejadian pada tanggal 10 Mei 2021, sekira pukul 22.20 Wib, di jalan Lintas Sumatera Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu,Labuhanbatu, Tepatnya di Gudang PT. Indomarco Adi Prima terjadi Pencurian dengan kekerasan.

iklan

Pada kasus ini  2 orang tersangka warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Iwan (37) warga Kelurahan Padang Matinggi, dan Augus Fitriadi (38)  Warga Kelurahan Padang Matinggi.

Hasil introgasi kedua pelaku saat melakukan aksinya Iwan berperan sebagai orang pertama masuk dan langsung menodongkan sebilah parang kearah saksi dan memaksa saksi untuk menunjukan Brankas penyimpanan uang. Kemudian menyuruh saksi untuk membuka dan mengambil uang yang ada di dalamnya lalu membawa uang tersebut ke depan Ruko tempat kejadian perkara.

Lalu Augus Fitriandi menodongkan sebuah Celurit kearah saksi 2, sambil menyuruhnya untuk tiarap ke lantai. Pelaku  Augus Firiandi mengikat kedua tangan para saksi ke arah belakang dengan tali nilon.

“Atas kejadian ini PT lndomarco Adi Prima mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah),”terang Kapolres.

Selanjutnya, saat dilakukan pengembangan oleh Sat Reskrim untuk mencari barang bukti, kedua pelaku melakukan perlawanan menyerang petugas saat tangan diborgol, karena dikhawatirkan meraih barang bukti senjata tajam yang masih di sembunyikan. Karena membahayakan keselamatan petugas, diberikan tembakan tegas dan terukur pada bagian kaki kepada kedua tersangka. Selanjutnya para tersangka dibawa ke RSUD Rantau Prapat untuk mendapatkan perawatan medis.

“Tim membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut,”terang AKBP Deni Kurniawan.

Barang bukti yang disita dari Iwan Uang Tunai sebesar Rp. 28.300.000,- (Dua Puluh Delapan Juta tiga Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) unit Handphone Oppo A11K Warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Vivo Warna Biru, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Putih Nomor Polisi BK-2203-YBB (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan), dan Sebilah Parang (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan).

Barang bukti yang disita dari  Augus Fitriandi alias Andi, Uang Tunai sebesar Rp. 32.750.000,- (Tiga Puluh Juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI an. Augus Fitriandi 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) unit sepeda motor Vario Warna Hitam lengkap dengan BPKB dan STNK dengan nomor Polisi BK-6903-JAJ., 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y30 Warna biru, 1 (satu) buah Helm LTD warna Putih (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan), dan Sebilah Celurit (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan).

Barang bukti dari Pelapor 2 (dua) utas tali nilon Warna Hijau dan bitu (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan).

Atas perbutan para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.(F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *