
BATU BARA.Ersyah.com l Tempat wisata kolam renang di Desa Tanjung Kuba, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara didapati melanggar protokol kesehatan (prokes) ditutup Polres Batubara, Rabu (26/5/21).
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kabag Ops Kompol Hendri Nupia Dinka Barus, Kasat Intelkam AKP Rubenta Tarigan SH, Kasat Sabhara AKP DP Sinaga dan Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan SH menjelaskan, kolam renang terpantau melanggar protokol kesehatan saat personil kegiatan operasi yustisi di Dogi Park Waterboom Indrapura.

“Kami temukan bahwasanya terjadi kerumunan massa di luar kapasitas yang harusnya kapasitasnya 50% ternyata disini dihuni 1200 orang dan tanpa penerapan protokol kesehatan, hingga kita bubarkan,”ujar Kapolres menjawab wartawan.
Dijelaskan, sebelumnya tempat – tempat wisata yang ada di Kabupaten Batubara dibuka pasca libur lebaran hari raya ldul Fitri, para pemilik atau pengusaha membuat perjanjian, boleh menerima pengunjung tidak melebihi maksimal 50% dari kapasitas yang ada dimana pandemi Covid-19.
“Tempat pemandian kolam renang ini sangat berdampak terhadap penyebaran Covid-19, karena sudah melebihi kapasitas untuk itu kami dari Polres Batubara melakukan pembubaran dan penutupan. Selanjutnya kita akan memproses masalah kerumunan massa ini sampai ke proses hukum yang berlaku,”tegas AKBP Ikhwan.
Menjawab wartawan sampai kapan kolam renang ditutup, Kapolres untuk sementara ditutup dulu, apabila kembali membuka, maka izin usaha kolam renang ini akan dicabut.
“Kapan dibukanya, ya sampai waktu yang belum ditentukan. Ini juga bentuk peringatan bagi yang lain, sebab kita antisipasi penyebaran virus Covid-19. Orang berusaha kita tidak larang tapi patuhi protokol kesehatan,”tukas Kapolres julukan pejuang dua’fa tersebut.
Proses penutupan kolam renang Dogi Park Waterboom Indrapura dipimpin Kabag Ops Kompol Hendri Nupia Dinka Barus SIK bersama Kasat Intelkam AKP Rubenta Tarigan SH dan personil yang tersprint Patroli Ops Yustisi diwilayah hukum Polres Batubara.(red.01)
