LABUHANBATU.Ersyah.com l HT alias Bullah (51) warga kelurahana Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, harus mendekam di set tahanan Polres Labuhanbatu.
Pria yang berprofesi sebagai penjaga malam ini, melakukan membunuh tukang rebus ikan bernama Darwin Nasution (42) warga Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir. Saat korban berada di Jalan Sumber Tani No 6, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir.
“Motif pembunuhan ini karena dendam dengan korban. Sebab kesal ditempat tersangka menjaga malam sering terjadi pencurian.Korban diduga kerap melakukan pencurian di tempatnya berjaga,” kata Kapolres Labuhanbatu AKP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Parikhesit SH SIK MH, Kasubbag Humas AKP Murniati SH, Kasi Propam Ipda DR Iskandar Muda Sipayung, dihadapan wartawan, Senin (31/5/21)
Dijelaskan, kejadian Selasa (25/5/21) sekira pukul 03.15 Wib, saat korban hendak berangkat kerja menggeser kapal dan mengambil kunci ke rumah Heng Seng Kim pengusaha, yang merupakan tauke tempat korban bekerja sebagai tukang rebus ikan di boat. Saat itu Bullah sudah menunggu korban dan bersembunyi diantara ruko di sekitar didekat tempat kejadian. Melihat korban sudah sampai di rumah tokenya, sekira pukul 03.48 tersangka datang dengan berjalan cepat sambil berlari memikul potongan kayu bekas di sebelah kanan sambil membawa sebilah pisau yang terbuat dari gunting besi dengan pegangan dilapis karet ban.
Tersangka menjatuhkan kayu yang dipikulnya dan langsung menusukkan pisau yang terbuat dari gunting besi ke arah ketiak sebelah kiri bawah korban sebanyak 3 kali. Sehingga korban terjatuh dan tersangka melarikan diri ke arah gang yang berada di sebelah ruko dekat tempat kejadian.
Korban terjatuh sambil minta tolong dengan mengetuk-ngetuk pintu rumah taukenya. “Tidak lama kemudian, Meliana istri Heng Seng Kim keluar rumah melihat korban sudah mengalami pendarahan, sambil teriak sang suaminya keluar dan kemudian memanggil keluarga korban bernama Safrijal,”jelas Kapolres lagi.
Lalu Safrijal membawa korban ke Puskesmas, namun nyawa korban tidak tertolong, karena mengalami luka tusuk yang cukup serius.
“Hasil autopsi di RSUD Rantauprapat, luka tusuk itu mengakibatkan menumpukan cairan darah pada rongga kiri dada yang membuat organ paru gagal bernafas,”terang AKBP Deni.
Atas perbuatanya Bullah dijerat pasal Dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.(F.Sinaga).