BATU BARA.Ersyah.com l Pajak Restoran adalah salah satu pajak yang dikelola langsung Pemerintah Daerah yang memberikan Kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pajak Restoran dapat menjadi sumber pendanaan pemerintah daerah guna mendukung kesinambungan pembangunan di Kabupaten Batubara,”jelas Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara Rijali Spd, Senin (31/5/21) di kantornya.
Dijelaskan, daftar wajib pajak yang berkontribusi besar dalam pembayaran pajak Restoran ada 10 usaha Restoran di tahun 2021 dengan total Rp 3 milliar.
“Pajak Restoran ini mempengaruhi tingkat pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan dan menunjang kesejahteraan masyarakat dan pembangunan lebih baik,”katanya.
Rijali juga menghimbau para petugas dari BPPRD Batubara lebih rajin dan rutin mensosialisasikan kepada wajib pajak akan penting melaporkan usaha khususnya jenis pajak restoran.
“Kesadaran dan ketaatan seluruh masyarakat Kabupaten Batubara dalam membayar pajak adalah merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang sangat besar,”ujar Kaban.
Berikut Nama Wajib Pajak Restoran Batubara tahun 2021, RM Diva di Kecamatan Talawi, Quality Fried Chicken di Tanjung Tiram, Quality Fried Chicken di Indrapura, Singapore Land Water Park di Sei Balai.
RM 100, di Sei Suka, Kuta Cafe, di Kuala Tanjung, Buffet Mangga, di Sei Suka, Kantin MNA, di Kuala Tanjung, Kokalium, di Kuala Tanjung dan Kedai Elee Kareng, di Kuala Tanjung.(Ambarita)