Tauke Sawit Desa Sei Apung Labura Dihabisi Anggota Dengan Kampak

Foto: Tersangka pembunuhan bersama barang bukti Kampak saat berada di Mapolsek Kualuh Hilir, Polres Labuhanbatu.(ersyah/F.Sinaga)

LABURA.Ersyah.com l Gatot Daniel Pardede (50) warga Dusun Sei Apung, Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura, yang merupakan tauke sawit tewas dihabisi dengan kapak.

“Kejadian, Selasa (1/6/21) sekira pukul 21.30, didalam rumah korban. Tersangka inisial RTDS (38) yang merupakan anggota pekerja korban,”kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit SH SIK MH kepada Wartawan, Rabu (2/6/21), usai pengecekan tempat kejadian bersama tim unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir.

Dijelaskan, pada saat kejadian korban sedang berada di dalam rumah. Tersangka tersangka mendatangi korban dengan membawa kapak dan memanggilnya untuk menanyakan maksud perkataan korban yang kurang mengenakkan kepada tersangka.

iklan

“Merasa sakit hati tersangka atas ucapan korban dan bertanya, “Apa maksud kau Bang,”tanya tersangka.

Lalu korban menjawab dengan bahasa batak “Te ho,” (kotoran sama kau). Lalu tersangka mendorong pintu sehingga korban terpental, dan menyerang korban dengan kampak sehingga mengakibatkan sejumlah luka pada tubuh korban,”terang Kasat.

Jufri Silaban (30),Monang Sahat Simbolon (26) dan Edison Silalahi (30) melihat kondisi korban bersimbah darah berusaha menolong  dengan membawa korban ke RSUD Aek Kanopan dan meninggal dunia dalam perjalanan.

Korban meninggal dengan luka robek di kepala panjang 3 cm lebar 0.5 cm dalam 1 cm. Tangan kanan luka robek ukuran 15 cm lebar 1.5 cm dalam 1 cm, luka lecet di bagian lutut sebelah kanan panjang 5 cm lebar 1.5 cm. Luka robek pada kaki sebelah kiri panjang 6 cm lebar 3 cm, dalam 2 cm, luka robek pada kaki sebelah kiri panjang 6 cm lebar 2 cm dalam 1 cm.

Menurut Kasat Reskrim, sejak bulan Juli 2020, tersangka bekerja sebagai tukang bongkar muat sawit milik korban dan terkadang mengawal truk pengangkut sawit ke pabrik kelapa sawit.

“Korban ini sebagai tauke sawit,”ujarnya.

Awal bulan April 2021 sampai dengan kejadian, tersangka disuruh korban bertugas sebagai pengutip uang yang dibungakan korban, dan apabila tidak ada setoran dari hasil tagihan dari tersangka, korban selalu marah dan memaki – makinya dengan bahasa “Bujang inam na diallang ho do hepeng” (kurang ajar, kau makan uang itu),”sebut korban kepada tersangka.

Waktu terus berjalan, awal bulan Mei 2021, tersangka sakit hati dan dendam kepada korban karena selalu dimarah dan dimaki – maki.

“Tersangka menerangkan telah berniat untuk membunuhnya Selasa tanggal 01 Juni 2021 sekira pukul 14.00 Wib pada saat dimaki korban. Kemudian pada pukul 21.00 Wib tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa kampak dan menyerang korban hingga tewas,”jelas AKP Parikhesit. (F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *