Coba Samurai Polisi, Timah Panas Bersarang di Kaki Residivis Curat Ini

Foto: Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH MH memperlihatkan tersangka bersama barang bukti.(ersyah/F.Sinaga)

LABUHANBATU.Ersyah.com l PH alias Tole (30) yang merupakan residivis kuar masuk penjara dan tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsekta Kota Pinang, Polres Labuhanbatu dengan Kasus Pencurian Pemberatan (Curat) modus bongkar rumah berakhir setelah timah panas  bersarang di kakinya.

“Tole ini merupakan penjahat yang dicari-cari selama ini, atas pencurian dengan pemeberatan dan terpaksa dilumpuhkan, saat hendak pengembangan, melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan sebilah samurai,”terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH MH, Rabu (2/6/21) di Mapolsekta Kota Pinang.

iklan

Dijelaskan, pelaku diamankan Minggu tanggal 30 Mei 2021, sekira pukul 17.30 Wib di Lapangan Bola Volly, Desa Teluk Nayan , Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil,  Prov Riau.

Kejadian, Minggu (8/11/20) sekira pukul 03.0 di Jalan Bukit Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, anak korban terbangun melihat pitu toko dan pintu rumah sudah terbuka dan seisi rumah sudah berantakan.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian berkisar Rp. 35.000.000 dengan rincian kehilanga 1 buah cincin bermatakan Giok, 1 buah gelang emas putih huruf S, 1 buah mainan kalung Emas putih Meisyah dan melapor ke Polsekta Kota Pinang.

Unit Reskrim dibawah pimpinan Panit 1 Reskrim Iptu G Sinurat dan Panit 2 Reskrim Ipda Francis Saragi bersama Tim Unit Lidik melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku adalah PH alias Tole dan merupakan residivis DPO yang keluar masuk penjara. Setelah mendapat informasi yang pasti, tim melakukan pengejaran ke daerah Riau. Dan berhasil ditangkap.

“Saat sewaktu dibawa untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan samurai. Merasa jiwa tim terancam, dengan sigap petugas melakukan tindakan tegas terukur dan pelaku dapat dilumpuhkan dengan timah panas pada betis,”terang Kapolres

Selain Tole, polisi juga menangkap MAN alias Mail warga Lingkungan Kampung Makmur, Kelurahan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, ASH alias Agus warga Gang Sabdam Lingkungan Kampung Makmur, Kelurahan Kota Pinang, dan JH alias Ijun warga Jalan Bukit, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang.

Barang bukti yang diamankan, 2 buah kaca nako, 1 buah jilbab warna hitam, 1 buah masker warna biru, 4 lembar surat emas, 1 buah gunting, 1 buah kalung MCI warna hitam hijau, 1 bilah samurai bersarungkan pipa besi, 1 buah kotak infak, 1 buah senapan angin, 2 buah tabung gas, 2 buah obeng, 1 buah kayu pengait, 1 unit handphone merk Samsung, 1 Yamaha Mio warna hitam, 1 bilah pisau yang terbuat dari besi panjang 30 Cm, dan 1 buah tas ransel warna merah.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Jelas Kapolres.(F.Sinaga).

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *