LABUHANBATU.Ersyah.com l ST (30), ditangkap Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana melarikan anak perempuan dibawah umur, Rabu (2/6/21) sekira pukul 15.00 wib.
Pelaku diketahui warga Kecamatan Merek,Kabupaten Tanah Karo, yang bekerja sebagai buruh panen sawit di Barak Kantor Kebun PT Pekcuan Malindo,Kecamatan Panai Tengah.
“Ardi Waruwu (38), orang tua dari perempuan, sebelumnya telah membuat laporan ke Polisi di Polres Tanah Karo tanggal 22 maret 2021,”tulis Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto melaui pesan WhatsApp nya diterima ersyah.com, Kamis (3/6/21).
Dalam pesan Kapolsek menerangkan, usai mendapat perintah dari Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit SH SIK MH untuk mencari pelaku ST yang melarikan anak perempuan dibawah umur inisial DKW (14).
“Mendapat perintah,saya segera minta anggota untuk melakukan penyelidikan di lapangan,”ujarnya.
AKP Rusdi Koto, pukul 17.00 wib di Barak PT Pikcuan pelaku ditemukan dan anak cewek dibawah umur tersebut. Lalu dibawa ke Pospol Malindo untuk di serahkan ke unit UPPA Polres Labuhanbatu dan diserahkan ke Polres Tanah Karo guna lroses lanjut.
“Pengakuan pelaku, mereka berdua adalah sepasang kekasih,sementara anak perempuan tersebut masih bersekolah kelas 2 SMP,” terang Kapolsek.
Pelaku terancam dijerat pasal 332 KUHPinda dan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tetang perlindungan anak ancaman 15 tahun penjara.(F.Sinaga)