IRT Tukang Jahit Labura Ini Ditangkap Under Cover Buy

Foto: Kiri ke kanan Kanit 1 Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Sarwedi Manurung, tengah tersangka JS dan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH.(ersyah/F.Sinaga)

LABUHANBATU.Ersyah.com l Seorang Ibu Rumah Tangga  (IRT) berinisial JS (33) warga Dusun Kampung Baru Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas Labra ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Wanita berprofesi sebagai tukang jahit ini terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti sabu berat bruto 2 gram.

Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada Wartawan, Senin (7/6/21).

iklan

Tertangkapnya tersangka ini diawali adanya informasi dari masyarakat dan postingan di media sosial,selama sepekan dilakukan penyelidikan dan akhirnya dapat ditangkap, Sabtu (5 /6/21) sekira pukul 12.00 wib, setelah anggota Sat Narkoba melakukan under cover buy.

Tersangka dititipkan 2 paket narkoba sebanyak 2 gram setiap minggunya seharga Rp 650 hingga 700 ribu, tersangka menjual seharga Rp 950 hingga 1 Juta  mendapat keuntungan 350 – 400 ribu setiap minggunya dan sudah dijalaninya selama sebulan sesuai pengkuan tersangka.

“Sementara, terhadap yang diduga pemasok barang masih ditindak lanjuti dengan penyelidikan karena sistemnya dititipkan dan tidak dikenal orangnya,”terang Kasat.

Dijelaskan, penangkapan tersangka ini secara kemanusiaan kami harus berikan perhatian kepada 3 orang anaknya yang masih kecil dan bersekolah sementara suami ibuk ini sudah di vonis selama 9,3 tahun dalam perkara narkoba juga dan sekarang menjadi warga binaan di Lapas, nanti akan kami komunikasikan dengan keluarga ibuk ini sementara yang masih mengurus anak anaknya adalah tetangganya,apabila dari keluarga tidak berkenan kami akan carikan pesantren dan kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Labura.

“Kami menghimbau kepada masyarakat sesulit apapun himpitan ekonomi tidak terlibat dalam penyalahgunaan gunaan narkoba karena dilarang undang undang,”pintanya.

Atas perbutan pelaku dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(F.Sinaga).

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *