LABUHANBATU.Ersyah.com l Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan pelaku tindak pidana pemerasan disertai pengancaman di Desa Aek Tapa,Kecamatan Marbau,Kabupaten Labura.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH, Selasa (8/6/21) menjelaskan, peristiwa berawal pada (28/4/21) saat itu pelaku JS alias Amdi bersama dengan 2 temannya datang ke Kantor Desa Aek Korsik bertemu dengan Kepala Desa Aek Korsik, Buyung Ansyari Munthe selaku ayah dari Mufti Ahmad.
Pelaku menuduh Mufti Ahmad (Ketua Koperasi Maju Bersama Jaya) ada menguasai lahan tanah seluas 10 hektar tanpa alas hak yang sah dan menuduh Kepala Desa Aek Korsik bersama anaknya telah bersubahat jahat menerbitkan surat keterangan tanah yang dikelola Mufti Ahmad.
Pelaku mengancam akan melaporkan penguasaan lahan tersebut kepada pihak yang berwajlb. Di mana pelaku mengatakan jabatan Kades akan dicopot dan anak kepala desa akan dipenjarakan. Pelaku juga meminta bagian terhadap tanah yang dikelola pelapor seluas 3 hektar. Atas kejadian itu Kades memberitahukan kedatangan pelaku kepada anaknya. Akibat perkataan pelaku tersebut membuat kepala desa mengalami sakit jantung.
” Pelaku diamankan (5/6/21) dilaporkan Mufti Ahmad,”ujar Kapolres.
Selanjutnya, pada 3 Juni 2021, Imransyah Ritonga alias Roya menemui pelaku di Desa Aek Tapa dan inti dari pertemuan itu pelaku meminta tanah yang dikelola pelapor seluas 3 hektar.
“Harga tanah yang dimaksud per hektarnya sekitar Rp. 80.000.000,”terang Kapolres.
Selain itu, pelaku mengatakan kepada Imransyah Ritonga, jika pelapor tidak mau memberikan tanah 3 hektar itu maka dapat diganti dengan uang sebesar Rp 250.000.000.
Menjawab itu, Imransyah Ritonga mengatakan kepada pelaku nanti akan disampaikan ke Mufti, tapi mungkin gak ada uang dia segitu. Pelaku malah menyuruh untuk menjual tanah.
Imransyah Ritonga menyampaikan permintaan pelaku untuk memberikan uang sebesar Rp250 juta, jika tanah seluas 3 hektar tidak diberikan, Mufti Ahmad meminta kepada Imransyah Ritonga untuk menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta agar diberikan kepada pelaku, sembari menyampaikan kekurangannya akan diberikan sesuai permintaan pelaku.
“Kita amankan 1 buah amplop berwarna putih, uang tunai seratus ribu rupiah sebanyak 50 lembar, 1 unit HP Vivo warna biru, 1 unit HP Samsung lipat warna merah, 1 potong baju kemeja bertuliskan salah satu LSM, 1 potong baju sweater lengan panjang warna biru dan 1 buah tanda pengenal pelaku,”terang Kapolres.
Atas perbuatannya JS alias Adi (39) dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan 4 tahun penjara dan kini ditahan di Mapolres Labuhanbatu.(F.Sinaga)