
LABUHANBATU.Ersyah.com l RS alias Dedek (36) wiraswasta warga Dusun Inpres Tanah Seribu Desa Merbau Selalatan, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labura diringkus petugas Sat Narkoba Labuhanbatu, Sabtu (12/6/21) di teras rumahnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui siaran pers diterima ersyah.com, Minggu (13/6/21). Tersangka berhasil ditangkap setelah lebih masyarakat melaporkan langsung kepada Kapolres.

“Pak Kapolres tolong ditindak segera bandar sabu di Desa Merbau Selatan, Dusun Tanah Seribu yang bernama Dedek alias Dagol,”demikian pesan diterima Kapolres dari masyarakat.
Atas laporan itu AKBP Deni Kurniawan memerintahkan personil Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan ke tempat yang di maksut.
Sesampainya di lokasi, personil Sat Narkoba sekira pukul 18.00 wib melihat RS alias Dedek sedang duduk menunggu pembeli di teras rumahnya. Kemudian petugas dengan cegat lansung mengkapnya barang bukti tersebut diatas berhasil disita dari badan tersangka.
Tiga plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 2,52 gram, uang tunai Rp 355.000 dan 1 unit HP Nokia warna hitam.
Tersangka yang diketahui mempunyai dua anak ini menerangkan, ia sudah 3 bulan berjualan sabu dengan putaran 2 gram setiap 4 harinya. Memperoleh keuntungan Rp 300-400 ribu setiap gramnya. Tersangka mendapatkan sabu dari seseorang dengan cara menghubungi nomor hp yang saat ini masih dilakukan pengembangan tim Sat Narkoba.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(F.Sinaga).
