Plt LHKP Sebut Penebangan Pohon Perintah Bupati Batubara

Foto: Plt Kadis LHKP Batubara Azhar.(ersyah/ist)

BATU BARA.Ersyah.com lĀ Pelaksana tugas (Plt) Kadis Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Batubara mengatakan, penumbangan kayu pelindung pinggir jalan yang tua dan lapuk berdasarkan surat perintah Bupati Batubara Ir Zahir MAP.

“Bahkan Sekda juga telah mengajukan surat permohonan untuk maksut sama ke Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara di Medan,”kata Azhar menjawab wartawan di Wappress di Lima Puluh, Selasa (15/6/21).

iklan

Menurutnya, pohon di jalur SUTET wajib ditumbang karena selain mengamankan pengguna jalan juga mengganggu jaringan yang berpotensi menyentuh kabel dan menimbulkan korsleting listrik. Sesuai instruksi Bupati Batubara untuk meremajakan pohon yang ditumbang akan segera diremajakan kembali.

“Pohon pohon tua dikhawatirkan tumbang atau patah yang dapat menimpa kendaraan atau pengguna jalan,”sebutnya.

Azhar juga mengatakan, tahun 2021 telah diajukan dalam anggaran P-APBD Batubara untuk peremajaannya.

“Tahun ini juga akan kita remajakan dengan menanam kayu keras seperti kayu mahoni dan trembesi,”katanya.

Terkait itu Pemkab Batubara melalui Sekdakab Sakti Alam telah menyurati Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara di Medan pada 24 Mei 2021.

Isi surat menurutĀ  Azhar adalah permohonan Izin peremajaan pohon di Jalan Nasional di Kabupaten Batubara.

Surat tersebut kata Azhar, Pemkab Batubara menyebutkan alasan peremajaan pohon dalam rangka menciptakan kenyamanan bagi masyarakat atau pengguna jalan di Jalan Nasional Lintas Sumatera Utara, yang berada di Kabupaten Batubara memeliliki pohon yang berada disepanjang Jalan Nasional yang telah berusia lebih dari 25 Tahun.

“Berkaitan dengan hal tersebut Pemkab Batubara akan melaksanakan peremajaan dengan cara menebangi serta mengganti pohon-pohon yang sudah tua, maka dengan ini kami bermohon izin untuk melaksanakan hal tersebut,”ungkap Azhar menirukan isi surat yang dikirim tersebut.

Sementara dasar Dinas LHKP penebangan pohon pelindung yang sudah tua berdasarkan surat tugas yang diterbitkan Bupati Batubara.

Surat tanggal 5 Juni 2021 ditujukan kepada Kadis LHKP dan Kadis Perhubungan Kabupaten Batubara.

Berikut dasarnya, dalam rangka menciptakan kenyamanan bagi masyarakat atau pengguna jalan di Jalan Nasional Lintas Sumatera Utara di Kabupaten Batubara, kondisi pohon yang berada disepanjang Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten serta Jalan Kecamatan saat ini berpotensi mengganggu pengguna jalan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Batubara untuk menyiapkan tim dalam rangka melaksanakan peremajaan pohon dengan cara menebang dan menanam baru pohon yang sudah ditebang, serta berkoordinasi dengan PLN setempat.

Selanjutnya, Kepala Dinas Perhubungan agar melaksanakan pengamanan arus lalu lintas pada saat pelaksanaan peremajaan pohon.

Jadwal peremajaan pohon atau penumbangan:

Jalan Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh menuju Bulan Bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir 05 Juni s/d 12 Juni 2021.

Perbatasan Asahan – Sei Balai menuju Laut Tador perbatasan Serdang Bedagai tanggal 13 Juni s/d. 10 Juli 2021. Jalan Provinsi Sei Bejangkar menuju Simpang Tiga Labuhan Ruku Kecamatan Talawi tanggal 11 Juli s/d. 17 Juli 2021.

Kemudian Jalan Provinsi Simpang Kampung Lalang Kecamatan Medang Deras menuju Pagurawan perbatasan dengan Serdang Berdagai tanggal 18 Juli s/d 31 Juli 2021.

“Jadi kita melaksanakan penebangan pohon yang tua dan lapuk serta pohon yang berada di jalur SUTET demi kebaikan bersama,”terang Azhar.(red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *