LABUHANBATU.Ersyah.com l Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak MSI bersama Pangdam I/ Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin SIP MM dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH beserta PJU Polres merilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan Pil ekstasi, Jum’at (18/6/21) petang, di Mapolres Labuhanbatu.
Dipaparkan, pengungkapan kasus ini Senin (14/6/21) sekira pukul 09.30 Wib. Setelah personil menerima Informasi dan hasil penyelidikan. Ada seseorang membawa Narkotika jenis sabu dan akan melintas di jalan Lintas Sumatra dari Tanjung Balai menuju Provinsi Riau menggunakan mini bus Suzuki Apv Silver Stone.
“Nah di Pos Polisi Beluhur Kabupaten Labusel, personil yang sudah sigap memeriksa setiap mobil yang dicurigai melintas, pas kendaraan tersangka,petugas menemukan 3 buah Tas, saat diperiksa berisi 60 bungkus besar sabu setara dengan 60 Kg dan 2 kotak berisi 2000 butir pil ekstasi,”ungkap Kapoldasu.
Dari hasil pendalaman, RA alias Ipin mengaku membawa narkoba dari Kota Tanjung Balai atas perintah IB untuk dibawa ke daerah Riau.
“Ipin mengaku diongksin 10 juta dalam pengiriman narkotika ini,”ujarnya.
Atas keterangan tersangka lanjut Kapolda, Tim melakukan pengejaran pemasok barang ke Tanjung Balai di rumah saudara IB ditemukan seorang wanita NR alias Ita yang kemudian diketahui istri dari IB,saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut penyidik menemukan ATM dan buku rekening serta 3 buah kaca pirex dan satu buah plastik klip berisi kristal diduga sabu.
“2 ATM dan 3 buku rekening yang ditemukan atas nama NR alias Ita, FZ dan HM. Sementara, FZ sendiri adalah ibu dari tersangka Ipin dimana buku tabungan tersebut berisi uang sebesar kurang lebih Rp.324 juta,”terangnya.
Irjen Pol RZ Panca Putra, kuat dugaan dan akan terus dalami bahwa uang yang ada di buku tabungan FZ (Ibu tersangka ipin) adalah uang yang dipersiapkan untuk tersangka ipin sebagai upah dalam membawa narkoba ke Provinsi Riau.
“Itu berdasarkan uang yang ada di buku tabungan tersebut yang ditemukan di rumah IB. Apa hubungan antara FZ (ibu tersangka Ipin) dengan IB sehingga bisa menerima uang sebanyak itu,ini akan terus kita dalami,”urainya.
Sementara berdasarkan penggeledahan dan penyelidikan di rumah IB, maka NR alias Ita diamankan penyidik, karena saat di test urine positif menggunakan ampetamin.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman 6 sampai 20 tahun. “Termasuk juga pidana mati dan hukuman seumur hidup. Selain pasal Nnrkotika kepada NR alias Ita (istri IB) juga diterapkan undang – undang tentang lencucian uang,”tegas Jendral bintang dua tersebut.(F.Sinaga).