Kapoldasu Bersama Pangdam 1/BB Rilis Penembakan Wartawan Simalungun

Foto: Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi bersama Pangdam 1/BB Mayjen TNI Hasanuddin SIP MM saat memperlihatkan barang bukti.(ersyah/ist)
iklan

SIANTAR.Ersyah.com l Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi bersama Pangdam 1 Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin SIP MM merilis pengungkapan kasus penembakan Marasalem Harahap (wartawan) di Simalungun, oleh Ditreskrimum Poldasu, Kamis (24/6/21), di Mapolres Kota Siantar Jalan Sudirman Kota Siantar, sekira pukul 16.00 wib.

Dihadapan wartawan Kapolda Sumut menjelaskan, dalam kasus ini telah memeriksa sebanyak 57 orang saksi dan menetapkan 3 orang tersangka.

Ketiga tersangka berinisial YFP (31) dan SU (57) warga Kota Pematangsiantar pemilik Diskotik Ferrari, dan A, oknum TNI selaku eksekutor penembakan.

iklan

“Press release ini diikuti Pangdam I/BB turut hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana,”tegasnya.

Irjen Panca, kasus penembakan Marasalem Harahap karena merasa sakit hati terhadap korban sebab minta jatah uang sebesar 12 juta per bulannya di Diskotik Ferrari. Sehingga, muncul niatan untuk menghabisi nyawa korban menggunakan senjata api.

“Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal,” terangnya.

Kemudian, Kapolda Sumut juga menyebut, tersangka, A, oknum TNI selaku eksekutor penembakan,  YFP (31) warga Martoba sebagai teman ‘A’ berperan melaksanakan eksekusi di TKP.

Sedangkan, SU (57) pemilik Ferrari Cafe & Resto atau Diskotik adalah otak pembunuhan terhadap korban. Ini terbukti SU telah mentransfer sejumlah uang kepada ‘A’ untuk pembelian senjata api.

Selain itu, SU diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Wali Kota Siantar tahun 2015 silam. Dan pernah menjadi orang kepercayaan salah satu perusahaan rokok terbesar di kota Pematangsiantar, sudah berulang kali mentransfer uang kepada kedua tersangka ‘A’ dan ‘YFP’ baik sebelum maupun setelah terjadinya penembakan terhadap Korban.

Dalam kasus ini disita berbagai barang bukti di antaranya,1 buah senjata jenis Soft Gun,1 jenis pistol jenis pabrikan buatan USA, 1 bilah parang, 1 unit mobil milik korban jenis sedan Datsun Go BK 1921 WR, dan 1 unit sepeda motor merk Vario yang digunakan pelaku dalam menghabisi Korban.

Atas perbuatannya, Panca mengungkapkan para tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan lasal 340 KUHPidana.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini,”tukas Kapolda Sumut.(tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan