Supir Bawa Sabu Ditangkap di Gg Belakang Toko Malina

Foto: Petugas Reskrim Polsek Na IX-X mengapit tersangka SS bersama barang bukti sabu.(ersyah/F.Sinaga)

LABURA.Ersyah.com | SS Alias Amril (46) seorang supir Warga Teluk Godang,Desa Meranti Omas,Kecamatan Na IX-X ditangkap Polsek Na IX-X atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.

SS diciduk di Gg belakang Toko Malina Dusun I Simpang Merbau,Desa Simpang Merbau,Kecamatan Na IX-X,Jum’at (25/6) sekira pukul 12.30. Dari penangkapan itu petugas menemukan 1 paket kecil yang berisi shabu.

Kapolsek Na IX-X AKP Selvintriansih melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat SH MH kepada ersyah.com Sabtu(26/6/21) mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kalau di Gang belakang Toko Malina Simpang Merbau menjadi tempat transaksi narkoba.

iklan

“Kemudian kita melakukan pengintaian dan penyelidikan di tempat yang dimaksud,” jelas Kanit Reskrim Sinurat.

Pengintaian membuahkah hasil,terlihat seorang laki – laki  berjalan dengan gerak gerik mencurigakan di gang  dari belakang rumah,Kemudian Tim langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan badan kepada orang tersebut.

“Ketika digeledah,di karet celana pendek nya kita temukan 1buah plastik kecil klip transfaran  berisi narkotika jenis shabu,” sebut Kanit Reskrim.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Na IX- X guna proses lebih lanjut.(F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *