LABURA.Ersyah.com | AA alias Letter (39) diamankan Tekab Reskrim Polsek Na IX-X dari rumahnya di Dusun I ,Desa Kampung Yaman,Kecamatan Aek Natas,Labura.
Pelaku diamankan, Minggu (27/6/21) karena melakukan tindak pidana pencurian getah lump di Perkebunan PT. Socfindo.
Kapolsek Na IX-X AKP Selvintriansih kepada ersyah.com, Selasa (29/6/21) penangkapan berdasarkan laporan polisi No :LP/B/41/VI/SPKT/SEK NA IX-X/RES/ Labuhanbatu tanggal 25 juni 2016,tentang TP Pencurian ditambah Petikan Putusan Pengadilan Negri Rantauprapat,No 368/ Pid-C/2017/PN Rap tanggal 29 Nop 2017 bahwa letter sebelumnya juga pernah dihukum terkait tindak pidana ringan (tipiring).
Pada Rabu (23/6/21) M Junaidi Munthe (Komandan Satpam Socfindo) dihubungi saksi Irwansyah Hasibuan dan Misno bahwa tersangka letter kembali melakukan pencurian getah lump di Blok 73 divisi IV Perkebunan PT.Socfindo dusun V,Desa Bangun Rejo,Kecamatan Na IX-X,Labura.
Saat Komandan Satpam melakukan pengejaran, tersangka letter berhasil meloloskan diri. Namun barangbukti 10 Kg getah lump di dalam kantong plastik. Barangbukti di bawa ke Polsek Na IX -X untuk membuat Laporan pencurian.
Kemudian Minggu (27/6/21), unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat SH MH berhasil meringkus tersangka Letter di kediaman nya.
“Hasil introgasi tersangka ini adalah seorang residivis,selain pernah dihukum di PN Rantauprapat dalam kasus pencurian getah,tersangka juga pernah dihukum masalah narkotika pada 2006,” ungkap Kapolsek.(F.Sinaga).