LABURA.Ersyah.com | RG (30) warga Dusun VIII,Desa Simandulang,Kecamatan Kualuh Leidong,Labura,diamankan Tekab Reskrim Polsek Kualuh Hilir atas tindak pidana pencurian sepeda motor.
RG diamankan karena kedapatan melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 dengan Nopol BK 5912 JAL warna hitam,Selasa (29/6/21).
Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat SE MH kepada ersyah.com,Rabu (30/6) membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku mencuri kereta milik Risenti Br Manalu warga Dusun blok VIII,Desa Simandulang,Kecamatan Kualuh Hilir.
Dijelaskan Kapolsek, saat itu korban sedang memasak di dapur,kemudian Ia mendengar sepeda motor nya distarter,curiga,korban kemudian berlari melihat sepeda motor nya yg di parkir di depan rumah.
“Melihat sepeda motor nya dicuri pelaku, Spontan koban berteriak memanggil warga,untuk memberitahukan sepeda motor nya dilarikan seorang laki-laki berbaju kuning,” terang Kapolsek.
Kemudian,saksi Johannes Sinaga menelpon dan memberitahukan teman – teman nya untuk melakukan pengejaran kepada pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
“Karena melaju dengan kecepatan tinggi,pelaku hilang keseimbangan dan jatuh hingga kepala terbentur ke batu mengakibatkan kepala pelaku robek dan mengeluarkan darah,” tutur Kapolsek.
Saat itu,pelaku kembali mencoba untuk melarikan diri dengan kembali menghidupkan sepeda motor,dengan sigap masyarakat menangkap dan mengamankan pelaku ke Kantor Desa Simandulang,kemudian menghubungi kepolisian.
Kemudian Unit Reskrim tiba di Kantor Desa,mencatat saksi-saksi,dan membawa pelaku ke Puskesmas untuk mendapatkan pengobatan,kemudian digiring ke Polsek Kualuh Hilir guna proses lebih lanjut.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 362 dari KUHPidana,”terang Kapolsek. (F.Sinaga).