Curi Laptop Kantor Kemenag Batubara, Dua Pria OKI Ditembak

Foto: Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH saat memaparkan kronologis penangkapan dua tersangka pencurian laptop Kantor Kemenag Batubara.(ersyah/01)

BATU BARA.Ersyah.com l IR alias Ion (41) Wiraswasta, warga Kampung III Desa Celikah, Kecamatan Kayu Agung dan SR alias Yadi (40) wiraswasta, warga Kampung Delapan Desa Sungai Pinang ll, Kecamatan Sungai Pinang, ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Batubara, karena melakukan pencurian di Kantor Kemenag Batubara.

Kedua warga Kabupaten Ogan Komering Ilir Propinsi Sumatera Selatan ini, terpaksa diambil tindakan tegas oleh polisi dengan menembak kaki para pelaku, karena melawan.

iklan

“Modus para tersangka berpura pura berjualan Ikat Pinggang, kaca mata, Jam Tangan, dengan menjajakan barang dagangannya ke perkantoran dan disaat jam istirahat / situasi kantor sepi, tersangka mengambil barang berharga yang ada dalam kantor,”ungkap Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH bersama Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH, Rabu (30/6/21) di Mapolres Batubara.

Dijelaskan, insiden pencurian ini terjadi,  Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekira pukul 12.40 Wib di Kantor Kemenag Kabupaten Batubara. Awalnya mereka masuk keperkantoran Dinas Kesehatan, Puskesmas Lima Puluh di Jln Perintis Kemerdekaan Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, berpura pura berdagang Ikat Pinggang dan Jam Tangan, Namun situasi cukup ramai hingga tersangka tidak berani mengambil barang didaerah tersebut.

Sekira pukul 12.40 wib, kedua tersangka datang ke Kantor Kemenag Batubara. Pelaku Ion masuk kedalam kantor.

Sementara Yadi duduk diatas sepeda motor sambil mengawasi situasi di halaman kantor Kemenag. Begitu situasi kantor sepi, Ion mengambil barang berharga berupa Laptop dan HP yang tergeletak di atas meja dan dimasukkan kedalam tas sandang yang dibawa tersangka dan keduanya langsung pergi meninggalkan kantor tersebut.

Atas kejadian itu, pegawai Kantor Kemenag membuat laporan Polisi Nomor: LP/45/VI/2021/ SPKT/ POLSEK LIMA PULUH, tanggal 2021, atas nama Yunaini.

“Para tersangka ini telah sering melakukan pencurian laptop dan barang berharga dari dalam perkantoran, di Provinsi Lampung, Jambi, Sumatera Selatan dan Riau. Mereka ini merupakan sindikat pencurian barang elektronik perkantoran lintas propinsi, dan ini telah menjadi mata pencahariannya,”terang Kapolres.

Dari para pelaku diamankan barang bukti, 1 unit Hand Phone merk XIAOMI REDMI 3X warna Gold, 1 unit Hand Phone merk REALMI 5 PRO warna Hijau Kristal, 1 unit Hand Phone merk OPPO F1F 5 PRO warna Gold.

Tiga (3) unit Laptop merk LENOVO ukuran 14 Inchi, 1 unit berwarna Silver dan 2 unit berwarna hitam.

Satu (1) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna merah Nopol: BG 4382 TU sebagai kendaraan para pelaku untuk mendatangi kantor, 1 buah tas sandang warna hitam, 2 buah Ikat Pinggang, 5 buah Jam tangan dan 4 buah kaca mata.

“Saat dilakukan pencarian barang bukti, kedua tersangka melakukan perlawanan saat penangkapan sehingga petugas melakukan tindakan tegas, terukur terhadapnya dengan menembak kakinya,”jelas AKBP Ikhwan.

Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.(red.01)

 

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *