BATU BARA.Ersyah.com l Dua orang pria inisial ZK alias UUL (32) dan PA alias Putra (30) ditangkap unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara.
Keduanya warga Terang Bulan Dusun IX Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Khairul Syahputra, yang terparkir di depan rumah Bahri Jln Kartini Link lV Kelurahan Tanjung Tiram.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH dan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Kriswanto, Rabu (30/6/21) menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan LP/48/V/ 2021/SU/Res B. Bara / Sek. L. Ruku Tanggal 14 Mei 2021, atas laporan Khairul Syahputra.
Kejadian, Senin tanggal 10 Mei 2021, diketahui sekira pukul 02.30 Wib.
Barang bukti, 1 unit SP Motor jenis Honda Revo warna hitam dengan Nopol BK 2257 U, Nomor rangka: MH1HB61138K397558 dan Nosin: HB61E-1396350: STNK Anggiat Siriongo-ringo.
Dijelaskan, korban saat itu kembali dari Laut bekerja mencari Ikan dan hendak pulang kerumah, hendak mengambil sepeda motornya yang dititipkan/letakkan dirumah depan rumah Bahri. Alangkah terkejutnya koban melihat sepeda motornya tidak ada ditempat (Hilang).
Korban sempat menanyakan keberadaannya, namun Bahri tidak mengetahui. Ia mencari keberadaan sepeda motornya di seputaran Kelurahan Tanjung Tiram.
Saat bersamaan korban bertemu dengan Abdul Aziz. Abdul Aziz mengaku melihat ada dua orang yang membawa sepeda motor korban yang salah satunya dikenal UUL.
Sebelum kejadian sempat bertemu dengan UUL disekitar Jln Kartini Link lV Kelurahan Tanjung Tiram dekat sepeda motor korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku.
Dari laporan tersebut, Tim Unit Reskrim personil Polsek Labuhan Ruku langsung mendatangi TKP, dan melakukan Penyelidikan untuk mengungkap Pelaku pencurian tersebut.
“Hasil penyelidikan/ penyidikan Tim Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku bersama barang bukti,”terang Kapolres.
Dihadapan penyidik ZK alias UUL mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian sepeda motor korban bernama Putra.
Terhadap para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-4e dari KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun hukuman penjara.(red.01)