Diduga Dana Masker Desa Perk Labuhan Haji Labura Tidak Sesuai

Foto: Kantor Balai Desa Perk Labuhan Haji, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.(ersyah/F.Sinaga)
iklan

LABURA.Ersyah.com l Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia melalui Surat Edaran (SE) tertanggal 4 Agustus 2020 No: S.2294/HM 01.03/VIII/2020 perihal Gerakan Setengah Milyar Masker Untuk Desa Aman Covid-19. Poin 1 tertulis kepala Desa wajib melakukan pengadaan masker kain yang bisa di cuci sebanyak empat buah setiap warga, dua masker diadakan melalui Dana Desa melalui BUMdes dan dua masker lainnya melalui swadaya warga.

Demikian SE itu ditujukan kepada Kepala Desa di seluruh Indonesia  agar desa wajib mengadakan masker dengan dana desa melalui BUMDes dan dibagikan kepada masyarakat sebagi bentuk dukungan atas Gerakan Setengah Milyar Masker.

Hal itu sebagai wujud pencegahan penyebaran virus Corona.

iklan

Masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan dengan cara 4 M, memakai masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan menjaga jarak.

Pencanangan Gerakan Setengah Milyar Masker adalah wujud nyata dari kementrian dalam mendukung terwujudnya desa aman Covid-19.

Namun sangat di sayangkan surat edaran mentri tersebut tidak diindahkan oknum Kepala Desa Perkebunan Labuhan Haji, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Menurut keterangan sejumlah warga Dusun ll Desa Perkebunan Labuhan Haji dan hasil investigasi awak media di lapangan yang tidak ingin di sebutkan namanya mengaku hanya di berikan dua masker.

“Kami hanya dikasih dua buah masker yang diberikan ke suami saya. Sementara kami dirumah ada empat orang dan terpaksa beli masker sendiri,”ungkap warga.

“Kami satu rumah ada tujuh orang, cuma  terima dari pemerintah Desa Perkebunan Labuhan Haji hanya 12 buah masker,”terang warga pondok 25.

Terkait pemberian masker diduga tidak sesuai, Kepala Desa Perkebunan Labuhan Haji Asmawati yang coba dikonfirmasi ke kantornya, Senin (5/7/21), tidak berada dikantornya.

“Ibu lagi diluar jarang di kantor bang,” sebut Murni staff kantor Desa tersebut.

Sementara saat dihubungi melalui pesan WhatsAppnya  tidak ada menjawab meskipun pesan masuk.

Desa yang terletak di Perkebunan Labuhan Haji ini langsung dikelola Kementrian BUMN yang seharusnya, tentang pengadaan masker poin 1 di dalam surat edaran Kemendes haruslah sesuai tanpa ada pengurangan di lapangan.

‘Ancaman Hukuman Mati’

Ketua KPK Firli Bahuri pada bulan Juli 2020 lalu sempat menyampaikan soal tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19.

Ia telah mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.

“Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati,”ungkap Firli menjawab wartawan saat itu di Gedung Transmedia, Jakarta pada 29 Juli 2020.(F.Sinaga).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan