Diduga ‘Tukangi’ Dana BOS Berdalih Beli Buku

Foto: Ilustrasi uang dan buku.(ersyah/ist)

BATU BARA.Ersyah.com l Salah satu sekolah SMK  di Kabupaten Batubara, diduga menukangi dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Menurut informasi dihimpun awak media, Sabtu (10/7/21) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dibawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara itu, diduga memainkan BOS dengan berdalih membeli buku.

SMK tersebut dipimpin Kepala Sekolah (Kepsek) inisial HI diduga telah melakukan pengadaan buku untuk sekolahnya. namun sayang, pengadaan buku tersebut diduga tidak melalui prosedur yang ada sesuai aturan SIPLah.

iklan

Kepsek HI saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya menanyakan terkait kebenaran pengadaan buku tersebut, apakah benar seperti “berita miring” yang di kabarkan bahwa Kepsek SMK tersebut melakukan pengadaan buku diduga tidak melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLaH). Meski pesan dikerim dan sudah dibaca, namun oknum Kepsek tidak menjawab.

Bahkan saat berkali-kali dihubungi tidak menjawab panggilan telepon dari Wartawan ini untuk berkomfirmasi tersebut.

Berbekalkan informasi yang ada, Wartawan menghubungi sala satu Narasumber yang akhirnya nanti dapat dijadikan suatu pemberitaan yang baik dan terpercaya. Kepala Dinas Provinsi Sumatera Utara Prof Drs Syaifuddin MA PhD, saat ditanyai tentang kebenaran sala satu oknum Kepsek HI yang diduga memainkan dana BOS untuk kepentingan pribadi terkait pengadaan buku yang diduga tidak sesuai aturan prosedur.

“Aduh..!, mau ada apa? ucap Kadisdik. Yang spontan terasa seperti shock “kemungkinan mengetahui” terkait dugaan ada sekolah tentang pengadaan buku diluar SIPLah tersebut.

Menjawab mempertanyakan wartawan terkait adanya sala satu sekolah SMA di Kabupaten Batubara melakukan pengadaan buku diluar dari SIPLaH ataupun Penerbit.

Prof Drs Syaifuddin terkesan berkilah dengan menjawab, “Ha.. itu nanti saya tengok peraturanya ya, ini sedang nengok Kalkun saya ini. Jadi tak ingat-ingat saya tu, nanti Senin ya saya tengok itu nya, itu ada bagian tersendiri tentang dana BOS itu, ada manajement nya tersendiri,”jawab sang Profesor.

Sebanyak 4 (Empat) sekolah yang saat ini diisukan melakukan dugaan penyelewengan dana BOS reguler Anggaran Tahun 2021 untuk kepentingan pribadi dengan inisiasi melakukan pengadaan buku, namun diduga tidak melalui prosedur yang ada atau tidak dengan SIPLAH.

Keempat sekolah itu berada di 3 (Tiga) Kecamatan yang ada diwilayah Kabupaten Batubara. 1 Sekolah di Kecamatan Lima Puluh, 1 Sekolah di Kecamatan Talawi, dan 2 sekolah berada di Kecamatan Air Putih, dan seluruh sekolah tersebut di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu menurut Permendikbud No.6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, Pasal 21 ayat (1) huruf a, berbunyi: Dalam pengelolaan dana BOS reguler, tim BOS Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilarang; a. Melakukan transfer dana BOS reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana BOS reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). n. Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. dan/atau. 0. Menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di Sekolah yang bersangkutan.(red.)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *