Camat Air Putih: Tutup Tangkahan Pasir Tak Punya Ijin

Foto: Camat Air Putih Rahmad Khaidir Lubis SSTP MAP bersama Satpol PP saat mengecek tempat galian C.(ersyah/Ambarita).

BATUBARA.Ersyah.com l Camat Air Putih Rahmad Khaidir Lubis SSTP MAP meminta kepada Satpol PP untuk cek kelapangan lokasi galian C yang berda di Desa Sipare – Pare dan Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Batubara ditutup.

“Galian C  itu banyak menjadi keluhkan warga dan hari ini setelah diperiksa tangkahan itu tidak ada ijin alias ilegal,”kata Camat Rahmad Khaidir Lubis saat meninjau lokasi.

iklan

Dijelaskan, berdasarkan temuan dilapangan bahwa tangkahan pasir di Desa Sipare – Pare dan Desa Tanjung Muda tidak ada ijin, maka itu kami dari pemerintah kecamatan bersama instansi terkait akan menindaklanjuti dengan tegas dan menututupnya.

“Biar bagaimanapun jika tangkahan meresahkan orang banyak dan maka tutupt Pasir tak punya Ijin,”ucap Camat.(Ambarita)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *