
BATUBARA.Ersyah.com l Kegiatan Pos Penyekatan, Operasi Yustisi Stasioner dan Pelaksanaan Testing Swab Antigen di Wilayah Hukum Polres Batubara terus dilakukan dalam rangka antisipasi penyebaran Virus Covid 19, Selasa (27/7/21) di Depan Mapolsek Lima Puluh, Batubara.
Kegiatan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019, di tingkat desa dan Kelurahan guna pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019, Tanggal 09 Juli 2021.

Kemudian, Surat Perintah Kapolres Batubara no sprin / 717/ VII / 2021 tentang giat penyekatan dalam rangka penyegahan virus covid 19 di Kabuppaten Batubara.
Dalam kegiatan melibatkan, 18 orang personil Polres Batubara lengkap, personil TNI, Sat Pol PP 2 orang dan tim medis.
Operasi juga melakukan teguran dan memberikan masker terhadap para pengendara yang tidak mematuhi Prokes yg melintas dari Wilayah hukum Polres Batubara, memberikan himbauan ke masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan sekaligus melakukan Swab Antigen.
Dari Hasil kegiatan 12 orang yang melakukan pelanggaran Prokes diberikan teguran lisan 12 orang, teguran tertulis tidak ada. Tindakan fisik 10 orang, memberikan masker 30 orang dan pemberian Swab Antigen tidak ada.
*Hingga sampai saat ini situasi di Pos Penyekatan Polres Batubara dalam keadaan Aman dan kondusif, arus lalin lancar dan terkendali,”tulis Kasubbag Humas AKP Niko Siagian ST SH melalui pesan WhatsApp nya.(red 01)
