Galian C Diduga Tanpa Izin Lengkap Terus Berjalan Di Bosar Meligas

Tek Foto: Kondisi Galian C diduga tidak memiliki dokumen lengkap, masi bebas beroperasi di beberapa titik di Bosar maligas.
iklan

Simalungun, Ersyah.com | Aktivitas usaha berupa penambangan atau galian c diduga ilegal yang terdapat dibeberapa wilayah di Simalungun khususnya di Lingkungan 04 Sibatu-batu, Kelurahan Bosar Maligas, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, diduga tetap berjalan tanpa mengantongi ijin lengkap.

Dari pantauan Ersyah.com di lapangan pada kamis siang (30/6/2021), sejumlah tambang yang ada tetap beroperasi meski tidak memiliki ijin.

Seperti yang terdapat di Dusun 04 Sibatu-batu, Kelurahan Bosar Maligas, terdapat 2 sampai 3 titik tambang diduga ilegal.

iklan

Ketua Gerakan Pemuda Hijau Sumatera Utara Riki Hambali Tanjung Kepada Ersyah.com saat dihubungi menyayangkan masi saja ada Galian C, yang bebas mengeksploitasi hasil alam yang ada di sumut, tanpa pengawasan yang ketat dari pemerintah.

“Ini merupakan kejahatan lingkungan yang harus segera dihentikan oleh penegak Hukum, khususnya pihak kepolisian, “kami dari Gerakapan Pemuda Hijau Sumatera Utara, meminta kepada Polres setempat untuk segera menghentikan aktivitas galian C tersebut,  demi kebaikan lingkungan dimasa yang akan datang. ” Jelasnya.

Karena menurut Riki sesuai dengan investigasinya  selama ini, wilayah Tambang Tersebut dikelolah oleh PT PKN, dan dibeli oleh PT MHL, dan diberikan oleh PT PSS untuk kebutuhan jalan tol.

Ini merupakan mekanisme yang tidak benar dan ilegal, kami akan terus memonitor, dan akan melakukan tindak lanjut dari kajian kami, hingga pada akan melaporkan praktek ilegal ini, kepada Polda Sumatera Utara sesuai dengan tingkatannya, ujar Riki. Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan