Ini Motif Pembunuhan Wanita Yang Ditemui di Sungai Ujung Padang

Foto: Kapolres Labuhanbatu memperlihatkan barang bukti.(ersyah/F Sinaga)

Labuhanbatu.Ersyah.com lPenemuaan mayat perempuan hanyut  mengambang di aliran sungai di Dusun Pardomuan Nauli, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada, Hari Kamis (5/8) pukul 06.00 wib, yang sempat membikin heboh masyarakat Desa Ujung Padang, akhir nya mendapat kejelasan dari pihak Kepolisian.

“Korban berinisial NS (49) warga Kelurahan Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dibunuh kekasihnya sendiri di dalam sebuah mobil toyota avanza hitam dengan dijerat memakai tali tas. Setelah tewas, pelaku menggelindingkan korban ke sungai dan membuang seluruh barang bukti ke sungai untuk menghilangkan jejak,”jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH saat jumpa Pers Jum’at (6/8/21) di Mapolres Labuhanbatu.

Dirangkan, pelaku inisial JS (51)  warga Dusun III Sei Tukang, Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.  Motif pelaku JD melakukan pembunuhan karena merasa kesal terhadap korban yang meminta pertanggungjawaban.

iklan

“Korban meminta pertanggungjawaban dari pelaku karena telah menghamilinya, tak terima , karena merasa sudah 1 tahun tidak berkomunikasi dengan korban, pelaku akhir nya melakukan tindakan pembunuhan itu, “papar Kapolres.

Dari Hasil Autopsi korban mengalami 2 luka patah cincin tenggorokan bagian leher depan, yang mengakibatkan penyumbatan saluran pernapasan hingga akhir nya meninggal dunia.

Petugas akhir nya berhasil menangkap pelaku yang mencoba melarikan diri pada hari Kamis, (5/8/21) sekira pukul 20.00 wib, di sebuah rumah makan  dekat SPBU Perbaungan Aek Nabara,” Saat itu pelaku diamankan di sebuah rumah makan, Pelaku sedang menunggu Bus untuk menuju Pekanbaru,” sebut Kapolres.

“Ketika dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur ke kaki pelaku,” imbuh Kapolres.

Karena perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 340 jo 338 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman Mati atau penjara seumur hidup. (F.Sinaga).

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *