Bawa 45 Kg Sabu, 3 Warga Provinsi Aceh Diamankan Polres Labuhanbatu Bersama 2 Mobil

Foto: Kapolres Batubara AKBP Deni Kurniawan SIK MH bersama PJU memperlihatkan barang bukti sabu.(ersyah/F.Sinaga)

LABUHANBATU.Ersyah.com l Tiga orang warga Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh membawa 45 Kg sabu dengan mengendarai dua mobil diamankan Polres Labuhanbatu.

Para tersangka, Rizki Ananda (22), Jupriadi (21) dan Syafrud Razi (22).

Petugas mengamankan barang bukti 45 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 45 kg, 1 unit toyota kijang Inova warna hitam BK 1454 HE, 1 unit mobil honda bio warna abu – abu BK 1261 EP dan 4 unit Handphone.

iklan

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH dalam jumpa Pers, Selasa (10/8/21), pengungkapan kasus Selasa (27/7/21) pukul 23.00 wib oleh Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH MH yang mendapat informasi tentang adanya kendaraan yang akan melewati wilayah hukumnya. Kendaraan tersebut diduga melintas membawa narkotika.

Informasi itu ditindaklanjuti dan melakukan penyelidikan, sehingga pada Rabu (28/7/21) pukul 01.30, personil Polsekta Kota Pinang yang sedang melaksanakan tugas Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa penyekatan dan pelaksanaan PPKM, melihat mobil berhenti dengan gerak gerik mencurigakan. Personil yang bertugas  melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi serta penggeledahan dalam mobil.

“Hasil penggeledahan mobil Toyota Kijang Inova BK 1454 HE, ditemukan 20 bungkus lakban kuning dibawah kursi jok belakang dan 10 bungkus di dalam ban serap diduga narkotika jenis sabu. Sementara pada Mobil Honda Brio BK 1261 EP, ditemukan pula 1 buah goni plastik berisi 15 lakban kuning diduga sabu di bagasi belakang,”papar AKBP Deni.

Selanjutnya, Kapolsekta Kota Pinang langsung menghubungi Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengenai hal tersebut guna proses tindak lanjut. Kemudian Kapolres Labuhanbatu memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan tim untuk membantu Polsekta Kota Pinang dalam pengembangan kasus.

“Pada Rabu (28/7/21) sekira pukul 09.00, kedua unit mobil dibawa ke Bengkel Agung di Jalinsum Kota Rantau Prapat dan melakukan pemeriksaan serta pembongkaran di dalam mobil, namun tidak ditemukan narkoba,” ujar Kapolres.

Kasat Narkoba melaporkan pengungkapan kepada Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C. Wisnu Adji P, yang memberikan petunjuk untuk berkoordinasi dengan Tim PoIda Sumut dan DF.

“Tersangka berinisial R bersama dua rekannya J dan SR menerangkan bahwasanya narkotika tersebut adalah benar milik mereka yang rencananya akan diantar ke Pekanbaru Provinsi Riau dan barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D, umur sekira 30 tahun warga Aceh yang dijanjikan dengan upah antar sebesar Rp. 15.000 000 per bungkus,”terang Kapolres.

Jika dikalkulasikan upah untuk 45 bungkus sebesar Rp. 675.000.000 dan dibagi untuk 4 orang, sehingga masing-masing akan menerima Rp. 168.750.000.

“Tersangka inisial D, telah mentransfer uang sebesar Rp 10.000.000 ke rekening Bank Syariah Indonesia atas nama ARD yang ikut dalam rombongan, namun saat diamankan dianya sedang mencari montir dan berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Kapolres juga menyampaikan, hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil ungkapan jaringan sabu Aceh – Riau tersebut.

“Barang Narkoba yang dimusnahkan sebanyak 45 bungkus seberat 43.560 gram dan sisanya disisikan untuk barang bukti dipersidangan nanti,”tukas Kapolres.

Mewakili Kepala Daerah, Bupati Labusel, H. Edimin mengapresiasi kinerja Polres Labuhanbatu dipimpin AKBP Deni Kurniawan yang telah berhasil menggagalkan narkotika jenis sabu.

“Kita patut bangga terhadap kinerja Sat Narkoba dan Polsekta Kota Pinang, atas penungkapan kasus narkoba terbesar. Kami Pemerintah Kabupaten Labusel, siap mendukung program pemutusan mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Labusel,”ungkapnya.

Hadiri Pj Bupati Labuhanbatu diwakili Sekda Ir M Yusuf Siagian, Wakil Bupati Labura H.Samsul Tanjung, Bupati Labusel H. Edimin, Dandim 0209/LB Letkol Inf Asrul Kurniawan, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Abdul Karim Hasibuan.

Wakil Ketua DPRD Labura H. Ir. Safrial Suprianto, Ketua PN Rantauprapat Delta Tamtama, Kajari Labuhanbatu Selatan M. Alinafia Saragih, Kabid Labfor Polda Sumut diwakili Iptu R. Fani.

Kepala BNN Labura Suheri Situmorang, Ketua PWI Labuhanbatu Nurul Nizam, Ketua Al-Ouis Labuhanbatu Supriadi Sarumpaet, Ketua DPC LAN Labuhanbatu Selatan Khairul Akmal Harahap, Ketua DPC GRANAT Labuhanbatu Khairul Fahmi Lubis, Penasehat Hukum Tersangka Fitra Akbar Sanjaya Siregar SH, Penry Patartua Nababan SH, Sahabat Polisi Indonesia Polres Labuhanbatu dan Insan Pers.(F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *