6 Maling dan 1 Penipu Diringkus Polres Batubara

Foto: Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Kriswanto SH saat memaparkan ungkapan 6 kasus maling dan 1 kasus penipuan selama bulan Agustus 2021.(ersyah/ist)

BATU BARA.Ersyah.com l Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Kriswanto SH merilis ungkapan kasus, 6 maling dan 1 kasus penipuan, Senin (16/8/21) di Depan Kantor Sat Reskrim Polres Batubara.

“Pengungkapan kasus ini atas peran serta masyarakat yang segera melaporkan kejahatan yang terjadi selama Agustus 2021,”papar Kapolres dihadapan wartawan.

Dikatakan, untuk meningkatkan Kamtibmas seluruh komponen masyarakat harus bersama sama menjaga keamanan lingkungan, harus mawas diri dan kompak.

iklan

Enam pencuri itu, pertama ERM Alias ECU (19) pengangguran, warga Jalan Bahbirong Ujung Lorong lX Kelurahan Aigilang Gilang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. Ia bersama tiga orang rekannya saat ini masih DPO, mencuri di dirumah makan “Restu Bunda” Dusun Vll Desa Sumber Padi,  Kecamatan Lima Puluh, Batubara Juli lalu.

Darinya disita dua unit Handphone, dua buah kotak lnfaq yang berisi uang tunai dan empat bungkus rokok.

Ecu ini bersama komplotannya mengenderai mobil Pickup Daihatsu grandmax. Lalu  berpura-pura membeli nasi di warung makan Restu Bunda di Pinggir Jalan Jalinsum, Dusun VII Desa Sumber Padi.

“Melihat penjaga rumah makan sedang tertidur pulas di mejanya. Tersangka mengendap-endap masuk ke rumah makan dan kemudian mengambil barang-barang berharga berupa HP, kotak infaq, dan empat bungkus rokok,”ujarnya.

Tiga orang rekannnya berjaga-jaga di luar rumah makan. Perbuatan tersangka terekam CCTV rumah makan.

Saat melakukan pencarian barang bukti Ecu  melakukan perlawanan pada petugas, sehingga kakinya ditembak.

Kasus kedua tersangka AR alias Iwan (30), pekerjaan tidak tetap, warga Dusun Ladang Baru Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih, Batubara, mencuri sepeda motor milik Zailani

Ketiga, Deni (36), pengagguran, warga, Dusun lll desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Batubara, bersama rekannya inisial En (28)  Pakam Raya, pengangguran warga Dusun Vl Desa Pakam Kecamatan Medang Deras, Batubara, mencuri dirumah seorang dokter.

Dari mereka disita batang bukti satu buah gunting medis, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam Putih BK 6951 ACM, satu Unit Honda Supra Fit Warna Hitam BK 6701 QP.

DH (21) warga Titi Payung, pengangguran, warga Dusun ll Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih, Batubara, mencuri dirumah Dr Muhammad Rizal Sangadji .

Bersamanya diamankan batang bukti berupa, satu unit TV Merek Panasonic, satu Printer merek Epson, satu Tensi Air Raksa, satu Sterilisator merek Corona dan alat Partus, satu set alat kuret dan satu unit Suction.

Tersangka Keenam MM (27) seorang nelayan warga  Desa Suka Maju, Kec. Tanjung Tiram Batubara.

Keenam tersangka maling ini dikenakan pasal 363 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara kasus penipuan penggelapan, DN alias Gope (34) seorang nelayan, Wusun XI Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara.

Barang bukti disita, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 5428 TBD hasil kejahatannya. Pelaku dijerat Pasal 372 Subs Pasal 372 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun  penjara. (red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *