Korupsi Pengadaan Sapi 2019, Kajari Tahan Direktur CV BSP

Foto: MS, Direktur CV BSP memakai rompi orange digiring petugas Kajari Asahan.(ersyah/ist)   

ASAHAN.Ersyah.com l Terkait kasus korupsi pengadaan sapi bersumber dari anggaran P-APBD tahun 2019, pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkes) Kabupaten Asahan,

Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menahan Direktur CV BSP.

Sang Direktur inisial MS merupakan warga Dusun lll Desa Pasiran, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, diamankan Rabu (18/8/21).

iklan

Kepada wartawan, Kepala Kejari Asahan Aluwi, SH melalui Kasie Intelejen JS Malau SH didampingi Kasie Pidana Khusus (Pidsus) V.Tampubolon SH menyebutkan,

Eksekusi terhadap tersangka MS telah melalui serangkaian pemeriksaan di penyidik Pidsus Kejari Asahan, didampingi penasehat hukumnya.

“Tersangka secara resmi dilakukan eksekusi penahanan badan dan langsung dititipkan di Rumah Tahanan Polisi Mapolres Asahan,”terang Kasie Intel.

Dijelaskan, tersangka MS merupakan pelaksana pekerjaan yang diberikan Disnakkes dalam program peningkatan produksi hasil pertanian yang salah satunya adalah pengadaan ternak sapi di Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, Pagu Anggaran sebesar 1 Miliar.

Pengadaan 80 ekor sapi ternak jenis kelamin betina dan pengadaan pakan ternak dengan spesifikasi teknik sapi Peranakan Ongole. Tinggi sapi minimal 113 cm, usia antara 18 bulan sampai 24 bulan.

“Dugaan korupsi pengadaan sapi ini, karena ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, sebab pengadaannya tidak sesuai kontrak. Setelah keluarnya penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 615 juta lebih. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, MS selaku pihak ketiga atau rekanan dan NS sebagai PPK proyek,”jelas JS Malau.

MS dipersangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar pasal pasal 2 ayat (1) UU.RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 18 UU.RI nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU.RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.(red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *