Pria Labura Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Foto: Tersangka bersama barang bukti diapit petugas Polres Labuhanbatu.(Ersyah/F.Sinaga)
iklan

LABURA.Ersyah.com l IS alias Idar (34) warga dusun VII, Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan kepemilikan senjata rakitan.

Informasi diterima, Idar diamankan petugas pada hari Minggu, (22/8) sekira pukul 15.30 wib, Ia ditangkap saat sedang menunggu pembeli di lokasi permainan biliar di Desa Sonomartani.

Petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu 0,18 gram netto, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu 0,12 gram netto, uang tunai sebanyak 700 ribu rupiah, 1 buah tas pinggang, 3 buah plastik klip transparan berisiberisi plastik kecil klip transparan, 1 buah kotak senter kepala, 1 unit timbangan elektrik, 1 pucuk senjata laras panjang rakitan dan 1 pucuk senjata laras pendek rakitan.

iklan

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH kepada wartawan, Senin (23/8/21) menyebutkan, pengungkapan kasus atas laporan masyarakat.

“Setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, akhirnya tersangka berhasil diamankan disebuah tempat permainan biliar, saat itu tersangka sedang menunggu pembeli,”terangnya.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Kapolres, Tersangka merupakan ayah dari tiga orang anak dan mengaku sudah dua bulan melakoni bisnis haram itu, dengan penjualan 1 gram per dua hari nya.

“Pengakuan tersangka dari penjualan dua hari sebanyak dua gram ia mendapat keuntungan 200 ribu rupiah,” sebut Kapolres.

Pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari abang kandung nya berinisial R, namun saat dilakukan pengembangan memburu R, Ia sudah tidak berada di rumah nya.

“Pelaku dan R adalah saudara kandung dan tinggal di dalam satu rumah, ketika dilakukan pengembangan mencari R dirumah nya diduga Ia telah mengetahui penangkapan terhadap adiknya, sehingga Ia melarikan diri dan saat ini ditetapkan sebagai DPO,” terang Perwira berpangkat dua melati tersebut.

“Kepada pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)  Sub pasal 112  (1) Undang – Undang RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucap Kapolres. (F.Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan