
BATU BARA.Ersyah.com l Pemerintah Kabupaten Batubara mulai menurunkan status level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilevel 3.

Atas status itu, Polres Batubara melakukan sosialisasi berdasarkan surat Bupati Batubara Nomor : 188.5/5020/2021, tanggal 27 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Selasa (31/8/21) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Lima Puluh, Kelurahan Lima Puluh, Batubara.
Sebagai petugas sosialisasi Kasat Binmas AKP M Safi’i diwakili Aipda Rahyudi dan Bripka Sucipto.
Aipda Rahyudi menyampaikan, sebelum melakukan sosialisasi terlebih dahulu tim Sat Binmas berkoordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah MAN Drs Dedy Iskandar terkait pemberlakukan pembelajaran tatap muka dan during siswa/i dalam masa level 3 di Kabupaten Batubara.
“Kami berharap seluruh siswa aktif dan semangat dalam mengikuti proses belajar mengajar dengan menerapkan 5 M. Mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, guna memutus penyebaran mata rantai Covid 19,”pintanya.
Dalam kesempatan itu petugas juga menyampaikan agar para siswa/i MAN menghindari penyalagunaan Narkoba dan bentuk kenakalan remaja yang dapat merugikan kehidupan generasi muda.
Kepala Sekolah MAN Drs Dedy Iskandar menyampaikan, jumlah siswa/ i sebanyak 835 orang, pihak sekolah membagi sistem belajar tatap muka dengan 3 gelombang setiap harinya SCR bergantian sampai dengan pukul 12.10 Wib dengan prokes yang ketat.
“Kegiatan berjalan di sekolah kita tetap mengunakan protokol kesehatan,”terang Kepsek.(red.01)
