BATU BARA.Ersyah.com l Jajaran Polres Batubara terus melakukan operasi Yustisi secara stasioner. Kali ini tim gabungan Satuan Tugas Lalulintas (Sat Lantas) Polres Batubara dipimpin Kanit Laka Ipda Wahidin bersama Kapolsek Labuhan Ruku melakukan operasi Yustisi secara Stasioner, Kamis (2/9/21) di depan Mapolsek Labuhan Ruku.
Sasaran masyarakat yang melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes.
Operasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Instruksi Mendagri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Desease 2019, di tingkat desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021.
Kemudian, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 tanggal 09 Juli 20, tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di daerah dan sanksi terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan.
Surat Perintah Nomor : Sprint/917/VIII/PAM.3/2021 tanggal 01 September 2021 perihal kegiatan Ops Yustisi di Wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku.
Personil yang ikut dalam operasi, Sat Sabhara 1 orang, Sat Narkoba 1, Sat Intel 1, Sat Lantas 3, Sat Binmas 1 dan 5 orang personil Polsek Labuhan Ruku.
Operasi ini memberikan tindakan mengucapkan Pancasila terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak mentaati Prokes di Jalan Imam Bonjol Labuhan Ruku. Kemudian membagikan Masker kepada masyarakat.
Sementara tindakan pelanggan diberikan kepada perorangan sebanyak 20 orang, teguran 15 orang dan tindakan Fisik 5 Orang dengan melakukan Push Up sebanyak 10 kali.
“Kami berharap masyarakat mengikuti penerapan 5 M. Mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, guna memutus penyebaran mata rantai Covid 19,”pintanya Wahidin.(red.01)