LABURA.Ersyah.com l Dua (2) bangunan ruko yang berada di Jalan Lintas Sumatera, di Dusun VII Desa Si Dua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Aneh bangunan ruko didepan RSUD Aek Kanopan berdiri kokoh tersebut saat ini sudah ditempati menjadi Toko Obat.
Sejumlah kalangan meminta agar penegak peraturan daerah khususnya Satpol PP Labura untuk mengambil sikap tegas.
“Yang seperti segera ditindak, Satpol PP Labura mana..?.”uangkap tim wartawan.
Pemilik ruko insial SPS dikonfirmasi tim awak media, Rabu (15/9/21) di kediamannya sekira pukul 18.40 Wib, membenarkan bahwa bangunan ruko miliknya belum mengantongi (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Labura.
“Benar belum ada IMB nya,”jawab sang pemilik ruko.
Sementara, berdasarkan Perda Kabupaten Labura Nomor 19 tahun 2011 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah jelas dilanggar, karena berdiri tanpa (IMB).
Selain melanggar peraturan, praktik seperti ini juga berdampak pada pembangunan daerah yang mana jelas-jelas mengurangi hasil Pendapan Asli Daerah (PAD) serta bertentangan dengan Visi dan Misi Bupati Kabupaten Labura Hendriyanto Sitorus dalam hal upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Atas pelanggaran IMB tersebut terdapat 2 Sanksi yang bisa di kenakan kepada pemilik ruko, pertama (Pasal 115 ayat (1) PP 36/2005) pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB dikenakan sanksi perintah bongkar.
Selain sanksi Administratif, pemilik bangunan juga dapat di kenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah di bangun.(F.Sinaga)