BATU BARA.Ersyah.com l Personil Satreskrim Polres Batubara harus mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki empat tersangka.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH, Kanit Polsek Lima Puluh Ipda M Siregar, Kanit Polsek Labuhan Ruku Ipda Kriswanto dan Kanit Reskrim Polsek Indra Pura Iptu Ahmad Fahmi SH, Rabu (22/9/21) dalam paparannya menyampaikan, kasus yang paling menonjol dua Minggu terakhir pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencucian dengan pemberatan (Curat). Hasil penyelidikan dua dari 5 tersangka merupakan resedivis.
Awalnya kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh berdasarkan LP/58/VIII/2021/ SPKT/Polres Batubara / Polda Sumatera Utara, tanggal 30 Agustus 2021. Korban atas nama Asmawati.
Kejadian Jum’at 27 Agustus 2021 sekira pukul 20.40 Wib di pinggir Jalan Desa Mangkai Baru
Barang bukti, 1 unit Sepeda Motor Yamaha N MAX Warna abu abu (milik korban),1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam (yang digunakan tersangka), 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna biru yang digunakan tersangka.
Cara para tersangka mengincar para pengendara sepeda motor perempuan yang sedang berkendara sendirian, lalu mengikuti dan memepet kendaraan korban di tempat sepi srta langsung merebut sepeda motor milik korban dengan cara menarik stang sepeda motor.
Tersangka yang berjumlah 4 (empat) orang menuju ke Simpang Jalan Desa Mangkai Baru, dan 2 orang tersangka bertugas untuk mengawasi situasi disekitar lokasi.
Saat bersamaan korban Asmawati yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax melintas sendirian. Lalu tersangka mengikuti korban dan langsung memepet kendaraan yang dikendarai korban sambil berkata ” Berhenti…!!”.
Korban yang terkejut seketika memberhentikan kendaraannya, kemudian tersangka merebut sepeda motor milik korban dengan menarik satang sepeda motor tersebut, namun korban sempat berusaha mempertahankan sepeda motornya dengan menarik bagian stang lainnya sambil berteriak “Rampoookk…!!!”
Kalah tenaga akhirnya tersangka merebut dan melarikan sepeda motor tersebut dan membuat laporan ke polisi.
Pembegalan selanjutnya dialami korban Suriyani, yang terjadi pada Sabtu tanggal 18 September 2021 sekira pukul 08.00 di pinggir Jalan Simpang Nangka Desa Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.
Kemudian kejadian Pelakunya adalah Tomo dan Harist Fadillah mencari calon korban dengan berkendara dari Kuala Tanjung menuju ke Simpang Gambus. Pada saat menuju ke Simpang Gambus, mereka berpapasan dengan korban yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian. Lalu tersangka mengikuti korban.
Ditempat yang sepi di Jalan Simpang Nangka Desa Lubuk Cuik Kec Limapuluh, tersangka memepet kendaraan korban, tersangka Tomo langsung mengeluarkan golok dan membacok tangan korban dengan sadis dan melarikan sepeda motornya.
Berikut keempat pelaku yang melakukan pembegalan.
Arga Tamtomo alias Tomo (26) Dusun III Desa Tanjung Kubah Kec Air Putih, Kabupaten Batubara, resedivis kasus 365 dengan modus yang serupa yang merupakan otak pelaku dan berperan sebagai pengendara yang memempet korban.
Irwansyah (26) warga Link V Kelurahan Indraskti, Kecamatan Air Putih yang juga Resedivis kasus 363 sebagai teman Tomo berperan sebagai merampas kendaraan koraban.
Harist Fadillah (19) Warga Dusun II, Desa Sipare pare Kecamatan Air Putih berperan sebagai mengawasi keadaan / situasi TKP.
Aditya Kurniawan (19) warga Dusun III Desa Sipare pare Kecamatan Air Putih berperan sebagai yang mengawasi keadaan / situasi TKP.
Sementara, Alex Prabudi (28) warga Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan sebagai lembell sepeda motor milik.
Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun. Dan pembelian dijerat Pasal 480 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
“Keempatnya melakukan perlawanan saat pencarian barang bukti, sehingga harus diambil tindakan tegas dan terukur terhadap keempat pelaku,”tegas Kapolres.(red.01)