Polsek Padang Bolak Tangkap Sejoli Dalam Kamar Caffe Bersama 70 Bungkus Sabu dan Ganja

Foto:Kedua tersangka bersama barang bukti sabu saat berada di Mapolsek Padang Bolak.(ersyah/ist)

PALUTA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Padang Bolak menangkap sepasang kekasih di dalam kamar Caffe Tika Dusun Parsadaan KUD Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta.

Selain menangkap Sejoli tersebut Unit Reskrim juga menyita barang bukti sabu sebanyak 70 bungkus bersama daun ganja.

Keduanya, AP alias Ardi (30) warga Desa Pahini, Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah dan YN alias Nur (29) warga Dusun Parsadaan KUD Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta.

iklan

Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH MH mengatakan, kedua penyalahgunaan narkotika jenis sabu  dan daun ganja kering ditangkap sesuai surat perintah tugas tanggal 29 September 2021.

Awalnya sekira pukul 08.30

wib, Kapolsubsektor Simangambat Aiptu Manuel Manurung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang diduga keras menyalahgunakan narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Simangambat,

“Laporan dari Kapolsubsektor Simangambat kita tindak lanjuti bersama unit Reskrim polsek dan personil Polsubsektor Simangambat  langsung berangkat menuju tempat kejadian perkara (TKP),”ujar Zulfikar.

Setelah sampai di TKP sekira pukul 10.00 wib tepatnya  di salah satu rumah cafe tika, tim melakukan penggerebekan dan didalam salah satu kamar tersebut dan ditemukan  dua orang, laki dan perempuan sedang mengketengi narkotika jenis sabu.

“Kemudian langsung mengamankan keduanya. Saat diinterogasi mereka mengaku bernama Ardi dan Nur, dan ketika dilakukan penggeladahan di sekitar ruangan kamar dan ditemukan dibawah tilam bungkusan plastik klip ukuran besar dan kecil berisi diduga narkoba jenis sabu dan daun ganja,”jelas Kapolsek.

Dari keduanya diamankan 70 bungkus plastik klip diduga sabu berat 4 gram 6 bungkus plastik klip daun ganja kering dan kertas peaper dengan berat bersih 4,2 gram. 1 set alat isap (bong), 2 buah sendok pipet, 2 buah kaca pirex, 1 buah hp merk Samsung, 2 buah mancis dan uang tunai Rp. 173.000,- (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

Guna penyelidikan lanjut Ardi dan Nur bersama barang bukti dibawa ke mako Polsek Padang Bolak, karena diduga melanggar pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 Ayat 1 Jo, pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *