IRT dan Kurir Sabu 100 Gram Labuhanbatu Terancam 20 Tahun

Foto: Tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu memperhatikan kedua tersangka bersama barang bukti sabu.(ersyah/ist)

LABUHANBATU.Ersyah.com l Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan dua orang yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu diwilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Keduanya warga Labuhanbatu inisial IKS alias Indah (26) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jl. Tjikditiro Kel. Sirandorung Kecamatan Rantau Utara.

F alias Rudi (33) warga Jl. Protokol Kel. Kampung Pajak, Kecamatan NA IX – X.

iklan

Menurut informasi diterima Ersyah.com, Senin (4/10/21) menyebutkan, penangkapan keduanya dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit 2 Ipda Sujiwo S. Priyono S.Tr.K dan personil, Senin (27/9/21) sekira pukul 22.00 Wib.

“Para tersangka ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan. Saat itu keduanya sedang hendak transaksi didepan SPBU tepatnya disebuah ruko kosong, dan meletakkan narkotika jenis sabu tersebut diatas meja dihadapan kedua tersangka duduk,”ujar Kasat Narkoba.

Barang bukti yang diamankan, 1 bungkus plastik klip tembus pandang besar berisi narkotika jenis sabu dibalut dengan lakban warna kuning seberat 97,2 Gram netto, 1 unit handphone android merk Samsung warna hitam, 1 unit handphone android merk LUNA warna putih, 1 unit handphone merk Nokia warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru.

Hasil pemeriksaan, Indah menerangkan bahwa baru pertama kali ini mau menjual narkotika jenis sabu karena keadaan ekonomi, dimana suaminya berinisial AK membeli narkotika jenis sabu tersebut per gram nya sebesar Rp. 430.000,- ( empat ratus tiga puluh ribu rupiah ). Rencananya akan menjual narkotika jenis sabu tersebut per gram nya sebesar Rp. 470.000,- ( empat ratus tujuh puluh ribu rupiah ) dengan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp  40.000,- ( empat puluh ribu rupiah ).

“Sabu tersebut di peroleh Indah dari seorang dari suami,”kata Martualesi Sitepu.

Sedangkan tersangka F alias Rudi merupakan kurir yang disuruh AK dari Aek Kanopan untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada istrinya Indah di Rantauprapat dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp. 1.000.000, ( satu juta rupiah ). Upah tersebut akan diserahkan setelah barang sampai kepada Indah di Rantauprapat.

“Atas keterangan keduanya dilakukan pengembangan ke Aek Kanopan untuk mencari AK, namun tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap Indah dan Rudi, sehingga terhadap AK ditetapkan DPO,”terang Martualesi.

Terhadap Indah dan Rudi dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(tim.red)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *