Pungli Transport Nakes, PNS Langkat Ini Divonis 14 Bulan

Foto: ilustrasi palu hakim.(ersyah/ist)

MEDAN.Ersyah.com l Mantan Kepala Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, dr Evi Diana (45) divonis 14 bulan  penjara, Senin (4/10/21) di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Selain menjatuhi vonis, Majelis hakim yang menyidangkan diketuai Jarihat Simarmata juga mengenai hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

iklan

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Vonis majelis hakim  lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 20 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sekedar informasi, kasus dr Evi Diana terjadi pada Januari 2017 – Desember 2019 di Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Terdakwa selaku PNS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Alokasi khusus Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Puskesmas Desa Teluk tahun 2017, 2018 dan 2019. Dana BOK tahun 2017 sebesar Rp. 423.646.000, tahun 2018  sebesar Rp. 522.776.000, dan tahun 2019 sebesar Rp. 617.516.000,-.

Salah satu fungsi dana tersebutuntuk dana transport tenaga kesehatan, oleh terdakwa dibagi menjadi 2 jenis.

Transport Perjalanan Dinas dari Puskesmas ke Dinas Kesehatan sebesar Rp. 250.000,- sekali perjalanan dinas, dan Transport tenaga kesehatan pelaksana kegiatan BOK  Rp 100.000,- /sekali pelaksanaan kegiatan, bagi tenaga kesehatan yang menggunakan dana BOK berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang dibuat terdakwa.

Pada tahun 2017 pencarian dilakukan secara cash dua kali pencairan, tahun 2018 dan 2019 dilakukan dengan cara transfer kerekening masing-masing tenaga kesehatan.

dr Evi Diana bersama Siti Syarifah Bendahara BOKnya membagi dana transport sesuai dengan perolehan masing-masing tenaga kesehatan yang telah dipotong 40 persen.

Hasil pemotongan selama tiga tahun mencapai Rp229 juta lebih, digunakan terdakwa untuk operasional puskesmas, dana taktis serta untuk kepentingan pribadinya.

Terdakwa yang hadir dalam persidangan tersebut hanya bisa tertunduk mendengarkan putusan hakim.

Menanggapi putusan majelis hakim, JPU Aron Siahaan dari Kejari Langkat dan penasehat hukum terdakwa Tita Rosmiati menyatakan, pikir-pikir.(tim.red)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *