4 Orang Ditangkap Satres Narkoba Tanah Karo,12.502,6 Gram Ganja Diamankan

Foto: Keempat tersangka bersama barang bukti diduga daun ganja kering seberat Britto 12.502,6 gram saat berada di Sat Narkoba Polres Tanah Karo.(ersyah/ist)

TANAH KARO.Ersyah.com l Satuan reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap 4 orang pelaku bandar Narkoba jenis ganja ditempat berbeda.

Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B Tobing SH, Selasa (5/10/21), penangkapan atas informasi tim Sat Narkoba dari masyarakat, Senin 27 September 2021 sekira pukul 14 Wib.

“Daria para tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering total 12.502,6 gram,”ujarnya.

iklan

Dijelaskan, peratama ditangkap inisial RG (37) warga Jalan Kelapa No. 227 Kelurahan Suka Maju Binjai Barat, Kota Binjai, di Jalan Tiga Panah Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 1 buah kotak aqua berisi 3 ball diduga ganja dibalut dengan lakban bening, dengan berat bruto 2800 gram, diatas Sepeda motor yang di kendarai tersang.

Saat diinterograsi RG mengaku mendapatkan daun ganja tersebut dari inisial SS (30) warga Jalan Katepul Kelurahan Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe. Ketika dilakukan pengembangan petugas menangkap SS diwarung kopi yang berada di Jalan Kabanjahe – Tigapanah Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.

Setelah diamankan, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap  rumah tersangka RG dan menemukan 1 buah karton gudang garam  berisi 2 ball besar ganja yang dibalut dengan kertas koran, bruto 9700 gram yang berada diatas kamar mandi rumah RG.

Pengembangan dilanjutkan dengan mengamankan dua orang yang menjadi penjual sebagian ganja tersebut.

Keduanya, FG (34) warga Dusun ll  Kelurahan Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, dan DSS (36) warga Jalan Listrik atas Kelurahan Gundaling II Berastagi, Kabupaten Karo.

Petugas menemukan barang bukti  ganja yang dibungkus kertas koran berat bruto 2,60 gram dan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diduga hasil penjualan ganja.

Guna proses lanjut para pelaku bersama barang bukti dibawah ke Mapolres Tanah Karo.(red.tim)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *