PAD 110 M Tahun 2021, BPPRD Tinjau Regulasi NJOP 5 Kecamatan di Batubara

Foto: Ka BPPRD Kabupaten Batubara Rijali.(ersyah/ist)
iklan

BATU BARA.Ersyah.com l Pendapatan daerah Kabupaten Batubara sektor terbesar bersumber dari tiga sektor, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPHTB).

“Dari tiga sektor itulah yang selama ini lebih dominan mendulang PAD Batubara,namu PAD selama tahun 2021 sebesar 110 Milyar. Angka itu terasa stagnan dari tahun sebelumnya 109 milyar karena dampak wabah virus Covid-19,”kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara Rijali menjawab wartawan, dikantornya.

Dijelaskan, ditengah situasi pandemi sejumlah sektor pendapatan menjadi terganggu, pemerintah daerah terbentur dalam upaya peningkatan PAD. Apalagi ditahun 2022 ini, pemerintah pusat akan menghilangkan salah satu objek pajak dari sektor PPJ. Penghapusan objek pajak tersebut kemungkinan akan diberlakukan tahun 2022 setelah sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2018 lalu memutuskan objek pajak itu akan ditiadakan.

iklan

Meski begitu, Dinas terkait dituntut untuk berinovasi melirik sektor potensi PAD. BPPRD Batubara melakukan kajian zona nilai tanah dengan meningkatkan kembali pajak PBB.

“Tahun 2019 sudah kita lakukan kajian zona nilai tanah untuk tiga tempat, Kecamatan Air Putih, Sei Suka dan Kecamatan Laut Tador. Peningkatan drastis naik hingga mencapai 800 persen, tapi peningkatannya kita buat, 400 hingga ke 500 persen saja, sehingga pendapatan sektor PBB meningkat tajam,”terangnya.

Menurut Rijali, setelah pemerintah terus mengkebut pembangunan di kawasan proyek strategis nasional, sehingga pemerintah menertibkan Peraturan Presiden nomer 109 tahun 2020 tentang kawasan strategis nasional dan kawasan industri Kuala Tanjung. Pemerintah menerapkan jual beli tanah dikawasan tersebut tidak dikenakan biaya atau nol rupiah. Munculnya Peraturan itu juga membatasi ruang gerak pemerintah dalam melirik potensi sektor tersebut, namun Pemkab tidak mau kalah dengan batasan itu. Pemerintah daerah meninjau regulasi disektor NJOP di lima kecamatan di Kabupaten Batubara.

“Tahun ini, kita meninjau zona nilai tanah yang potensial untuk 5 kecamatan dengan melibatkan tim BPN menijau NJOP untuk ditingkatkan kembali nilai jual objek tanahnya,”ujar Rijali.

Ia juga mengaku akan meninjau kembali regulasi, apakah masih relevan dengan kondisi sekarang. Sebab regulasi tentu akan merubah kondisi keadaan, dimana melihat harga jual tanah melonjak tajam dengan rasio itu tentu akan menyesuaikan kondisi keadaan harga pasar tanah. Kemudian Pemkab Batubara kembali akan meninjau ulang penggunaan dan memanfaatkan air permukaan umum dan air bawah tanah (APU/ABT) disejumlah perusahaan yang ada di Batubara.

Peninjauan itu, sangat memungkinkan untuk dilakukan karena selama delapan tahun terakhir, laporan aset dan bangunan milik perusahaan tentu terjadi perubahan.

“Dari Perubahan juga sangat memungkinkan aset perusahaan bertambah dan penggunaan APU/ABT juga mungkin bertambah, sehingga kita verifikasi kembali untuk ditinjau ulang,”ungkapnya.

Selain itu kata Rijali, potensi lain juga masih bisa digali, diantaranya, objek aktivitas perikanan seperti pelabuhan tambat labuh dan lain sebagainya.

“Kami BPPRD dan Dishub Batubara sudah ditugaskan bapak Bupati untuk mempelajari ruang lingkup dari aktivitas pelabuhan kapal bersandar, mungkin ada aspek pajak yang bisa digali disana,”jelas Rijali.(red.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan