BPPRD dan Kejari Batubara Panggil 4 Orang WP

Foto: Empat orang yang membandel atau menolak bayar pajak memenuhi panggilan Kejari Batubara.(ersyah/ist)
iklan

BATU BARA.Ersyah.com l Menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dibuat antara Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, Kamis (7/10/21) melakukan pemanggilan 4 orang Wajib Pajak (WP).

“Pemanggilan kepada wajib pajak yang membandel atau menolak untuk dilakukan pendataan dan pembayaran pajaknya,”kata Kepala BPPRD Batubara Rijali menjawab wartawan.

Menutnya, pemanggilan wajib pajak juga didasari perjanjian kerjasama  yang ditindaklanjuti dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait pendataan dan penagihan pajak daerah.

iklan

“Sesuai SKK jumlah wajib pajak yang dipanggil saat hari berjumlah 4 orang,  terdiri dari pajak restoran dan pajak penerangan jalan,”ujarnya.

Rijali, kegiatan serupa tidak hanya berhenti sampai disini saja, namun kita lanjut kepada wajib pajak lainnya yang membandel dan tidak melaporkan serta membayar pajak daerah.

“Kita akan lakukan surat paksa pembayaran, hingga penyitaan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku hingga akhirnya sampai dengan tindak pidana sebagaimana telah diatur dalam undang-undang perpajakan,”terang Kaban.(red.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan