Polres Batubara Ungkap Curas dan Curat, 8 Tersangka Ditangkap

Foto: Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Wakapolres Kompol Rudy Candra SH MM, Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH, Kapolsek Medang Deras AKP Mhd Iskad SH dan para Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres saat memperlihatkan barang bukti dari para pelaku.(ersyah/ist)

BATU BARA.Ersyah.com l Bertempat di halaman depan Kantor Sat Reskrim, Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH mengelar konferensi pers kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), Pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (6/10/21).

Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Rudy Candra SH MM, Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH dan para Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Batubara dalam keterangannya menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut pihaknya meringkus 8 tersangka.

iklan

“8 tersangka ini ditangkap terkait dengan 6 kasus curas dan curat yang terjadi diwilayah hukum Polres Batubara,”ujar Ikhwan.

Curas Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/X/2021/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 27 September 2021, pelapor Kinanti Afriani.

Tersangka Reza Handika (19) warga Jl. Merbuk Lk II Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi (berperan sebagai pengendara Sepeda motor dan menyambar HP korban). Andre Syahputra Siregar alias Meong (20) warga Jl. Merbuk Lk VII Kel. Durian Kec. Bajonis Kota Tebing Tinggi.

Kasus Curas Laporan Polisi Nomor: LP/B/152/X/2021/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 27 September 2021, pelapor Fitriani.

Juga dilakukan Reza Handika (19) warga Jl. Merbuk Lk II Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi. (berperan sebagai pengendara Sepeda motor). M. Fahrul Al-Ridho Telaumbanua (22) warga Jl. Merbuk Desa Bulian, Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi. (berperan sebagai pengendara Sepeda motor).

“Tersangka ini mengincar korban pengendara sepeda motor perempuan yang meletakkan Hand Phonenya bagian dashboard sepeda motornya (Sp.Motor matic). Para tersangka memepet Sp.Motor korban dan langsung mengambil HP milik korban,”kata Kapolres.

Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1), (2) ke-2e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

Selanjutnya, kasus Curat Nomor LP/B/79//2021/5PKT. L. RUKU/RES. BATU BARA/POLDA SUMUT, tanggal, 30 September 2021, pelapor Armen. Dengan tersangka Sahrel alias Sarel (25) warga Dusun I Desa Lima Laras, Kec. Nibung Hangus Kab. Batubara.

Kasus Curat Nomor: LP /B/41/X/2021/SU/Res Bata Bara, Tanggal 04 Oktober 2021, korban Suheri Amk alias Heri. Tersangka Muhammad Arif Fandy alias Arif dan temannya yang sering dipanggil Abeh (DPO).

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 2 dari KUH Pidana.

Kemudian, Curat Laporan Polisi Nomor: LP/B39/X/2021/SL/Res Batu Bara Tanggal 1 Oktober 2021, korban Rahmad Ansor, pelaku Muhammad Fadli dan Akmal Daulay alias Lelek.

Dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e Tentang Pencurian dengan pemberatan.

“Mudah mudahan dengan banyak nya pengungkapan kasus ini wilayah Kabupaten Batubara lebih kondusif lagi masalah Kamtibmas nya,”harapan AKBP Ikhwan.(red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *