DAERAH  

Pelantikan DP Korpri Batubara Masa Bakti 2021-2026

Foto: Bupati Batubara Ir Zahir MAP menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan DP Korpri.(ersyah/ist)

BATU BARA.Ersyah.com l Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (DP Korpri) Kabupaten Batubara masa bakti 2021-2026 dilantik, Kamis (14/10/21) di Aula Hotel Singapore Land, Kecamatan Sei Balai.

Turut hadir Bupati Batubara Ir Zahir MAP, Wakil Ketua 1 Pengurus Korpri Provinsi Sumatera Utara Dr Kaiman Turnip MSi beserta anggota, Sekda Sakti Alam Siregar SH.

iklan

“Selamat atas terselenggaranya Musyawarah Daerah Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Batubara tahun 2021. Musda ini menjadi penanda telah berakhirnya masa tugas dewan pengurus periode 2014 – 2019,”ujar Bupati dalam arahannya.

Dijelaskan, Musda yang dilakukan adalah yang ke -ll di Kabupaten Batubara, sebab kepengurusan yang lalu berakhir tanggal 18 September 2019. Karena mewabah pandemi Covid-19 sehingga Musda baru dapat dilaksanakan tahun 2021 ini.

“Pengurus Korpri periode 2014 – 2019 telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik dengan tetap memperhatikan saran dan pandangan dari berbagai pihak dalam memutuskan program – program yang akan dilaksanakan,”sebut Bupati.

Sebelumnya, Ketua Panitia M Daud SPd SH MM dalam laporannya mengatakan, Musda dibuat untuk memilih Dewan Pengurus KorpriĀ  Periode 2021 – 2026. Sebanyak 64 orang dari Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Batubara menjadi peserta dalam kegiatan.

Pelantikan Ketua DP Korpri Batubara terpilih Sekda Batubara Sakit Alam Siregar SH dilakukan Wakil Ketua 1 Korpri Dr Kaiman Turnip MSi.

“Musyawarah Korpri merupakan suatu peristiwa penting bagi anggota yang ada di Kabupaten Batubara, karena dalam menghadapi kompleksitas permasalahan pemerintah kedepan, tentu saja di perlukan adanya peningkatan profesionalisme bagi aparatur dalam rangka peningkatan pelayanan publik,”ungakap Kaiman Turnip.

Sakti Alam Siregar SH berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan serta meminta dukungan dari semua pihak. Karena tanpa dukungan dari semua pihak tidaklah mungkin akan bisa menjalankan amanat dengan benar sesuai dengan peraturanĀ  yang berlaku.(red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *