Polsek Padang Bolak Tangkap Bandar Ganja

Foto: Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH MH bersama anggota mengapit tersangka bersama barang bukti daun ganja kering.(ersyah/ist)

PALUTA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, Polres Tapsel menangkap seorang pria diduga bandar narkoba jenis ganja yang kerap beraksi, Selasa (19/10/21) malam sekira Pukul 19.30 Wib.

”Penindakan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja ini dengan tersangka inisial  PAS (35), di pinggir jalan lintas Gunungtua – Padang Sidimpuan tepatnya di Desa Sigama, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta,”ujar Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH MH.

iklan

Pelaku warga Jl.H.Umar Gg.Cempaka No.16 Kel.Kayu Ombun, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan. Diamankan sesuai Surat Perintah Tugas Reskrim tanggal 19 Oktober 2021. Laporan Polisi Nomor / LP / 194  / X / 2021 / SU / TAPSEL /TPS.BOLAK, tanggal 19 Oktober 2021.

Pengungkapan kasus berawal dari tim opsnal Polsek Padang Bolak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Desa Sigama.

Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penyisiran di jalan lintas Gunungtua Padang Sidimpuan tepatnya di wilayah Desa Sigama dengan mengendarai sepeda motor dan mobil.

Foto: Tersangka inisial PAS bersama barang bukti narkotika jenis ganja saat berada di mapolsek Padang Bolak.(ersyah/ist)

“Tim melihat laki -laki  yang dicurigai berhenti di pinggir jalan, langsung  mengamankannya bersama sepeda motor dan 1 buah tas ransel warna hitam,”tamba Kapolsek.

Saat diperiksa tas didalamnya terdapat, 5 bungkus masing masing sebesar 1 kg berisikan narkotika jenis daun ganja kering, 1 buah tas ransel warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 642.000, 1 buah plastik asoi warna biru berisi narkotika jenis ganja seberat 1 ons. 1 buah plastik asoi warna hitam berisi ganja seberat 0,5 ons. 3 lembar kertas pembungkus nasi, 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa TNKB, 1 buah timbangan warna merah merk Steele dan 1 unit hp lipat merk samsung  warna hitam.

Guna pemeriksaan lanjut pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Padang Bolak.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subs.111 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika golongan i jenis ganja.

“Saat ini kita sedang proses pemberkasan untuk pelimpahan perka ke Sat Narkoba Polres Tapsel,”terang Zulfikar.(red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *