LIMAPULUH.Ersyah.com l Sat Reskrim Polres Batubara menembak dua kaki pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) didalam rumah warga, karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan.
Pelaku inisial Iw alias Iwan (42) Wiraswasta, tinggal di Dusun X Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, Batubara.
“Pelaku ini aslinya sesuai KTP warga Lingk 31 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan,”kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Siregar, Kanit Polsek Indrapura Iptu Ahmad Fahmi SH saat memberikan paparan dihadapan wartawan, Jum’at (22/10/21) di Halaman depan Sat Reskrim Mapolres Batubara.
Dijelaskan, hasil penyidikan dan pengembangan di ketahui bahwa pelaku telah melakukan tiga kali pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Batubara: LP / 127/IX/ SPKT / Polsek Lima Puluh / Pelres Batu Bara / Polda Sumut, tanggal 02 September 2021, pelapor Pandinata (Karyawan PT.Socfindo Tanah Gambus).
Ia mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam posisi kunci kontak masih melekat pada sepeda motor, 1 unit HP OPPO A 37 warna hitam dan 1 unit HP Nokia senter warna biru.
“Modusnya sama di tiga tempat membuka pintu dapur yang tidak terkunci atau membuka pintu depan rumah korban dari jendela yang tidak terkunci,”ujar Kapolres.
Kemudian, LP/112/VIII/ SPKT / Polsek Lima Puluh / Pelres Batu Bara / Polda Sumut, tanggal 18 Agustus 2021 pelapor Edi Saparudin Siregar Karyawan Perkebunan Tanah Itam Ulu.
Tersangka mengambil 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam-merah posisi kunci kontak masih melekat pada sepeda motor dan 1 Unit HP VIVO Y12 S warna putih.
Juga mengambil 1 unit Sepeda motor Honda Revo warna hitam, posisi kunci kontak masih melekat pada sepeda motor di dapur rumah Karyawan PT.Socfindo Tanah Gambus.
“Dua barang bukti Sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam merah dan Honda Revo warna hitam, masih kita cari,”ungkapnya.
Sementara Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH menyampaikan, tersangka selalu sendirian saat melakukan kejahatan. Berjalan kaki ditengah malam mencari rumah yang tidak dikunci jendela atau pintu dapurnya.
“Kita terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka dengan menembaki kedua kakinya. Karena melakukan perlawanan saat pencarian barang bukti,”jawab Ferry.
Atas perbuatan tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,”terang Ferry.(red.01)