Foto: SD alias Putra (34) bersama barang bukti diapit petugas Polsek Tanjung Balai Utara.(ersyah/ist)
TANJUNG BALAI.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara (TBU), Polres Tanjung Balai berhasil meringkus pelaku pencurian dikios Ponsel, Sabtu (30/10/21) sekira Pukul 00.20 Wib, di jalan D.I Panjaitan Link III Kelurahan Sejahtera, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Kapolsek Tanjung Balai Utara (TBU) Iptu S Tambunan SH menjelaskan, kejadian pencurian di Jalan D.I Panjaitan Link V Kelurahan TB Kota IV, Kec. Tanjung Balai Utara, Jum’at (29/10/21), sekira Pukul 03.00Wib.
Di dalam kios ponsel milik Agus Salim Pane (42) warga Jalan Singosari Link III Kelurahan Gading, Kec.Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Pencurian berupa barang, 1 unit mesin penghitung uang, 2 unit mesin Print bluetooth, 50 unit Charger/Cas HP, 50 unit Handsfri dan beberapa kartu paket Terlkomsel, kartu paket IM3, kartu paket Axis, kartu paket Tri dan kartu paket XL.
Akibatnya korban mengalami Kerugian Rp.7.000.000,-(Tujuh Juta Rupiah).
“Korban membuat laporan pengaduan di Kantor Polsek Tanjung Balai Utara,”terang Kapolsek.
Atas laporan itu, menurut Iptu S Tambunan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku inisial SD alias Putra (34) warga Jalan Pasar Baru Gg Pringgan Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Seitualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Dari pelaku diamankan, 102 keping kartu paket Telkomsel, 15 keping kartu paket Axis, 15 meping kartu paket Tri, 3 keping kartu paket im3, 1 keping kartu XL dan 1 unit mesin print.
“Pelakunya sudah kita tahan dan saat ini proses pemeriksaan saksi-saksi,”jelas Tambunan.(red.01)
