BATUBARA.Ersyah.com l Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pemerintah Kabupaten Batubara dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah.
“Saya ucapan terima kasih dan penghargaan tinggi kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Batubara selaku Pengacara Negara dan rekan – rekan media, elektronik, cetak dan online. Yang membantu pemerintah Kabupaten Batubara dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah khususnya pajak daerah,”ujar Kepala BPPRD Kabupaten Batubara, Rijali menjawab wartawan,Sabtu (30/10/21). Terkait perkembangan terhadap wajib pajak dan pelaku usaha yang membandel.
Dijelaskan, BPPRD Batubara mendulang pendapatan kepada sejumlah wajib pajak (WP) sebesar 56 Milyar. Upaya itu dengan kerja keras menggandeng Kejari untuk melakukan pungutan pajak kepada yang membandel yang langsung didatangi kediaman wajib pajak untuk memberikan pemahaman.
Sesuai dasar UU noner 28 tahun 2009 tentang kewajiban pajak. Sebab pajak daerah merupakan suatu kewajiban dibayar untuk mendukung proses pembangunan infrastruktur pemerintah daerah setempat.
“Aksi penagihaan paksa BPPRD bersama Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batubara pada tanggal 11 Oktober 2021 lalu terhadap salah satu wajib pajak yang membandel untuk membayar pajak membuahkan hasil yang baik,”kata Rijali.
Menurutnya, penerimaan piutang pajak yang diterima pemerintah Kabupaten Batubara merupakan pembayaran utang dari beberapa wajib pajak yang diantaranya adalah salah satu BUMN yang ada di wilayah Batubara dengan total pembayaran hutang pajak lebih kurang 55 millar dan beberapa perusahaan swasta sebesar 800 juta lebih, dan ditambah lagi dari wajib pajak restoran, Pajak Ari tanah dan reklame.
“Saya nama pemerintah Kabupaten Batubara apresiasi mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada sejumlah media yang turut berperan dalam mengkonfirmasi langsung kepada pihak perusahaan yang tertunggak, sehingga mereka menyelesaikan tunggakannya,”ungakapnya.
Menjawab wartawan terkait penyelesaian tunggakan wajib Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Inalum yang nunggak sebesar 41 Milyar, Rijali menjelaskan, Perusahaan raksasa yang berada di Kawasan Kuala Tanjung telah membayar sebagian tunggakkan pajaknya kepada pemerintah daerah, sebesar 26 Milyar, dan sisanya masih nunggak sebesar 15 Milyar ke pemerintah daerah.
“Kita tetap melakukan upaya persuasif kepada yang masih tertunggak untuk melakukan penagihan pajak dan memberi pemahaman kepada pelaku usaha yang membandel. Jika tidak ada itikat baik, ya apa boleh buat tindakan administrasi yang sifatnya memaksa sampai ranah pidana pun akan kita tempuh,”tegasnya.
Mantan Kabid pungut BPPRD Batubara itu juga mengharapkan pelaku usaha, perusahaan menunggak pajak dan bahkan tidak mau membayar pajak diingatkan kembali bahwa pemerintah daerah punya hak paksa dalam persoalan perpajakan, sebagai amanat undang-undang.
“Bayarlah Pajak, karena pajak yang kita bayar tidak lain adalah untuk pembangunan Kabupaten Batubara,”tukas Rijali.(red.01)