Rugikan Negara Rp 34 M, Eks Bupati Tobasa dan Sekda Ditahan Kejatisu

MEDAN.Ersyah.com l Dugaan korupsi pengalihan status areal penggunaan lain (APL) Hutan Tele, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara terus berlanjut.

Dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kerugian negara ditaksir Rp 34 miliar lebih.

iklan

“Kita sudah menahan mantan Bupati Tobasa, ST (75) dan mantan Sekdanya  PS (70) ke Rutan Tanjung Gusta,”kata

Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan SHMH, Rabu (3/11/21) kepada wartawan.

Dijelaskan, kedua mantan pejabat Tobasa itu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengalihan status APL Hutan Tele.

Kejadian perkara di Samosir, sehingga JPU Kejari Samosir menerima berkas dari Jaksa penyidik Kejati Sumut.

Saat ini berkas perkara tersangka ST dan PS telah lengkap, dan tim penyidik Kejati Sumut melimpahkannya ke tim JPU dan Kejari Samosir untuk segera disidang.

“Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan,”katanya.

Kasi Penkum juga menjelaskan, dalam kasus itu ada 3 orang  ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Bupati Tobasa ST (75), mantan Sekda Tobasa PS (70) dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir BP yang sudah ditahan lebih dulu.

“Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara ditaksir Rp 34 miliar lebih,”sebutnya.

Yos A Tarigan juga menyebutkan, tersangka ST tidak melaksanakan tugas sebagai bupati untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya sesuai diamanatkan dalam Pasal 5 Keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1980 tentang organisasi dan tata kerja penyelenggaraan Landreform.

Sementara tersangka PS, menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda pada masa itu tahun 2003, untuk mengusulkan nama-nama warga masyarakat yang bukan warga setempat dan bukan pula petani setempat. Pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi berupa pemukiman dan lahan pertanian.

“Hasil penelitian jaksa, dugaan korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi berupa pemukiman dan lahan pertanian ditemukan potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut sebesar Rp 34.740.000.000 (Rp 3,7 miliar),”terang Yos.

Atas perbuatan para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tim/red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *